Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Pulang Pisau

Rekonstruksi Pembunuhan Nurmaliza: Tersangka AJZ Peragakan 33 Adegan Mengerikan di Pulang Pisau

×

Rekonstruksi Pembunuhan Nurmaliza: Tersangka AJZ Peragakan 33 Adegan Mengerikan di Pulang Pisau

Sebarkan artikel ini
Tersangka AJZ memperagakan salah satu dari 33 adegan rekonstruksi kasus pembunuhan Nurmaliza di Asrama Polres Pulang Pisau.

PULANG PISAU, Bacakabar – Kasus pembunuhan Nurmaliza yang menggemparkan masyarakat Pulang Pisau kini memasuki tahapan rekonstruksi oleh pihak kepolisian.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka berinisial AJZ memperagakan tiga puluh tiga adegan yang menggambarkan kronologi kejadian secara detail dan lengkap.

Rekonstruksi digelar di Asrama Polres Pulang Pisau, Kamis (26/6), dengan disaksikan berbagai pihak termasuk Kejaksaan dan penasihat hukum tersangka.

Kegiatan ini juga melibatkan penyidik dan pemeran pengganti korban untuk memastikan setiap adegan sesuai dengan fakta penyidikan sebelumnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Selain itu, AJZ juga dikenakan Pasal 181 KUHP karena menyembunyikan jenazah, menunjukkan betapa beratnya konsekuensi hukum atas perbuatannya.

Kejadian bermula dari cekcok antara tersangka dan korban yang terjadi di sebuah kamar kos pada 10 Mei 2025.

Cekcok tersebut diduga dipicu oleh korban yang melemparkan ponsel, membuat tersangka tersulut emosi dan melakukan kekerasan fisik.

Aksi kekerasan itu kemudian menyebabkan korban meninggal dunia, dan peristiwa ini semakin tragis saat jenazah korban dibuang pelaku.

Jenazah dibuang tersangka di Desa Garung sekitar pukul 22.00 WIB pada hari yang sama, berjarak cukup jauh dari lokasi awal kejadian.

Warga kemudian menemukan jenazah Nurmaliza dua hari setelahnya di pinggir Jalan Trans Kalimantan, memicu penyelidikan intensif pihak kepolisian.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso menyatakan pentingnya rekonstruksi dalam proses penyidikan kasus ini.

Adegan pembuangan jenazah korban di Desa Garung dipraktikkan dalam rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Pulang Pisau.

“Rekonstruksi menjadi alat penting untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan bukti-bukti lapangan yang telah dikumpulkan penyidik,”jelasnya.

Langkah ini juga memastikan kronologi kejadian benar-benar sesuai dan tidak ada kejanggalan dari pihak aparat penegak hukum maupun tersangka.

Baca Juga  Pemkab Pulang Pisau Serahkan Puluhan Alsintan untuk Dukung Ketahanan Pangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *