PULANG PISAU, Bacakabar – Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau memberikan klarifikasi terkait pembatasan akses media saat rekonstruksi kasus pembunuhan Nurmaliza.
Kegiatan rekonstruksi yang digelar Kamis (26/6) lalu memperagakan 33 adegan mengerikan oleh tersangka AJZ di Asrama Polres Pulang Pisau.
Sejumlah awak media mempertanyakan alasan tidak diberi akses masuk ke ruangan rekonstruksi saat proses berlangsung secara tertutup.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau, AKP Sugiharso, S.H., menyampaikan bahwa pembatasan bersifat teknis dan bukan upaya menutup informasi.
“Ruangan hanya 3×3 meter, sudah dipenuhi oleh jaksa, penasihat hukum, dan anggota polisi,” jelas AKP Sugiharso kepada awak media.
Ia menambahkan, “Kalau media ikut masuk, proses bisa terganggu dan terlalu sempit untuk pergerakan semua pihak di dalam ruangan.”
“Terdapat 4 jaksa, 4 penasihat hukum tersangka, dan 8 anggota kepolisian yang sudah mengisi ruangan kecil tersebut, ini bukan penolakan terhadap pers, tapi murni pertimbangan efisiensi dan keamanan selama jalannya proses rekonstruksi,” ujarnya lagi.
AKP Sugiharso juga memastikan bahwa seluruh rekonstruksi telah didokumentasikan resmi oleh tim Inafis Polres Pulang Pisau secara lengkap.
“Jadi tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua dokumentasi akan disampaikan melalui Si Humas Polres untuk kebutuhan publikasi,” tambahnya.
Selain itu, alasan lain pembatasan adalah kondisi emosional keluarga korban yang turut hadir dalam proses rekonstruksi tersebut.
“Kami harus menjaga suasana. Beberapa adegan mengandung unsur kekerasan dan bisa menambah trauma bagi keluarga korban,” ujarnya.
Pihak kepolisian mengutamakan keselamatan dan kesehatan mental saksi maupun keluarga dalam setiap tahapan proses penyidikan yang berlangsung.
Dalam perkara ini, tersangka AJZ dijerat dengan Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 181 KUHP.
“Proses hukum tetap objektif. Tidak melihat siapa korban atau pelaku, tapi berdasarkan fakta dan bukti yang sah,” ucap Sugiharso.
Polres Pulang Pisau juga mengimbau agar masyarakat dan media mengakses informasi dari sumber resmi guna menghindari spekulasi liar.
“Informasi akan kami sampaikan terbuka, tapi kami juga berharap publik tidak cepat menyebarkan kabar tanpa konfirmasi,” tegasnya.
Kasus pembunuhan Nurmaliza yang terjadi pada 10 Mei 2025 itu menyita perhatian publik, terutama karena motif yang masih terus didalami.
Pihak kepolisian memastikan bahwa proses penyidikan hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan akan dilakukan secara profesional dan transparan.