Banjar, bacakabar – Kasus pembunuhan dan mutilasi yang mengguncang warga Paramasan, Kabupaten Banjar, memasuki tahap rekonstruksi. Dua tersangka, FT (28) dan PP (34), yang merupakan kakak beradik, memperagakan 43 adegan pembunuhan terhadap korban DI — suami FT dan adik ipar PP.
Rekonstruksi digelar di halaman Satreskrim Polres Banjar, Kamis (7/8/2025), di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian. Setiap adegan diperagakan untuk menggambarkan kronologi kejadian yang terjadi pada 18 Juli 2025 di Kecamatan Paramasan.
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa rekonstruksi ini penting untuk memperjelas peran masing-masing pihak dalam peristiwa tragis tersebut.
“Penyidik ingin melihat secara nyata urutan kejadian, mulai dari pertengkaran, pemukulan, hingga tindakan pembunuhan dan mutilasi,” ujar Kapolres kepada media.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa pembunuhan dipicu oleh pertengkaran rumah tangga. Korban disebut sempat memukul istrinya, yang memicu kemarahan pelaku hingga nekat melakukan tindakan keji.
“Kasus ini juga termasuk dalam ranah Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pelaku diduga gelap mata setelah menerima kekerasan dari korban,” jelas Kapolres.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan hubungan keluarga dan aksi kekerasan ekstrem. Kepolisian memastikan penyidikan akan terus berlanjut agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.












