Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Nasional

ReJO Apresiasi SP3 Kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Lewat Restorative Justice

×

ReJO Apresiasi SP3 Kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Lewat Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum ReJO HM Darmizal bersama Presiden Joko Widodo saat pertemuan silaturahmi.
Ketua Umum ReJO Prabowo–Gibran HM Darmizal bersama Presiden Joko Widodo dalam sebuah pertemuan silaturahmi.

JAKARTA — Relawan Jokowi atau ReJO Prabowo–Gibran menyampaikan apresiasi atas diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Metro Jaya terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui mekanisme restorative justice, tertanggal 15 Januari 2026.

Ketua Umum ReJO Prabowo–Gibran, HM Darmizal, menyebut keputusan tersebut sebagai langkah penting dalam meredam ketegangan politik sekaligus memperkuat rekonsiliasi nasional pascapemilu.

“Sejak Desember 2025, kami menjalin komunikasi dengan Eggi Sudjana untuk mendorong silaturahmi dan penyampaian permohonan maaf kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Proses itu akhirnya berjalan dengan baik,” ujar Darmizal, Jumat (16/1/2026).

Menurut Darmizal, ia bersama Sekretaris Jenderal ReJO Muhammad Rahmad berperan memfasilitasi pertemuan antara Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Joko Widodo di Solo. Pertemuan tersebut berlangsung secara tertutup dan mengedepankan pendekatan kekeluargaan.

“Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat. Ini menunjukkan bahwa dialog dan komunikasi masih menjadi jalan terbaik dalam menyelesaikan perbedaan pandangan,” katanya.

Dalam pertemuan itu, Joko Widodo disebut menyatakan kesediaannya memberikan maaf, yang kemudian menjadi bagian dari pertimbangan penerapan keadilan restoratif oleh kepolisian.

Darmizal menilai mekanisme restorative justice mencerminkan semangat penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial, bukan semata penegakan hukum secara represif.

“Pendekatan ini sejalan dengan nilai musyawarah dan mufakat yang menjadi bagian dari budaya bangsa,” ujarnya.
Senada, Sekretaris Jenderal ReJO

Prabowo–Gibran Muhammad Rahmad menegaskan bahwa silaturahmi tersebut diharapkan dapat menjadi contoh penyelesaian konflik secara dewasa di tengah dinamika politik nasional.

“Kami berharap momentum ini memperkuat persatuan dan menciptakan iklim politik yang lebih sehat dan beradab,” kata Rahmad.

Polda Metro Jaya sebelumnya menerbitkan SP3 atas perkara yang melibatkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah terpenuhinya syarat penerapan restorative justice, termasuk adanya kesepakatan damai di antara para pihak.

Baca Juga  Percepat Penanganan Stunting Nasional, Korps Brimob dan BKKBN Lakukan Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *