BalanganKalimantan Selatan

RDPU DPRD Balangan Putuskan Pembelian Solar Bersubsidi Wajib Validasi Satu “Barcode”

×

RDPU DPRD Balangan Putuskan Pembelian Solar Bersubsidi Wajib Validasi Satu “Barcode”

Sebarkan artikel ini

BALANGAN – Sistem pengawasan distribusi bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, resmi diperketat menyusul terjadinya kelangkaan pasokan di lapangan.

 

Langkah ini diambil melalui kesepakatan pembatasan kuota pengisian hingga penerapan sanksi hukum guna memutus rantai penyelewengan komoditas bersubsidi tersebut.

 

Rumusan kebijakan baru ini lahir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan bersama perwakilan sopir angkutan, Selasa (26/5/2026).

 

Pertemuan lintas sektoral ini menghadirkan unsur pimpinan daerah, aparat penegak hukum, jajaran dinas teknis, serta manajemen SPBU Haur Batu dan Batu Mandi.

 

Salah satu poin krusial yang disepakati adalah pembatasan volume pembelian solar maksimal 60 liter per armada truk dengan validasi sistem kode batang atau barcode. Aturan ini mengikat secara ketat di mana satu data digital hanya berlaku untuk satu unit kendaraan dalam satu sesi pengisian tanpa toleransi perwakilan.

 

“Aparat penegak hukum bersama tim terpadu diminta melakukan pengawasan rutin terhadap distribusi BBM subsidi agar penyalurannya lebih transparan dan tepat sasaran,” demikian bunyi penegasan bersama dalam forum lintas sektor tersebut.

 

Sebagai instrumen pengawal di lapangan, forum juga sepakat membentuk Tim Terpadu Khusus Pengawasan Penyaluran BBM Subsidi yang mengintegrasikan kekuatan TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, legislatif, dan perwakilan warga. Tim ini diberikan mandat penuh untuk menindak tegas pengelola SPBU maupun oknum masyarakat yang terbukti melanggar regulasi niaga migas.

 

Selain sektor transportasi logistik, regulasi anyar ini juga mengatur pemenuhan energi bagi pelaku usaha mikro, petani, serta nelayan setempat. Akses mendapatkan solar bersubsidi bagi sektor produktif tersebut nantinya wajib menyertakan surat rekomendasi resmi dari dinas terkait dengan pengawasan melekat dari tim gabungan.

Baca Juga  Dari Manual ke Digital, Lompatan JDIH DPRD Balangan Demi Partisipasi Publik

 

Melalui intervensi regulasi hilir ini, parlemen daerah berharap gejolak kelangkaan solar di Balangan dapat segera diredam. Pembenahan tata kelola niaga eceran ini diproyeksikan mampu menjamin hak konsumsi masyarakat kecil serta mengembalikan kelancaran roda perekonomian di sektor angkutan jalan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *