Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau menyampaikan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang kemitraan dan penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun. Dukungan ini disampaikan oleh Pj. Bupati Hj. Nunu Andriani dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I DPRD Kabupaten Pulang Pisau tahun sidang 2025.
Dalam penyampaiannya, Hj. Nunu Andriani menegaskan pentingnya regulasi ini sebagai langkah strategis untuk menciptakan kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan di sektor perkebunan kelapa sawit.
“Kabupaten Pulang Pisau belum memiliki regulasi yang mengatur kemitraan dan penetapan harga TBS kelapa sawit. Dengan adanya Raperda ini, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, pekebun, serta pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya, Jumat (17/1).

Ia juga menyoroti bahwa kelapa sawit merupakan salah satu komoditas unggulan yang dapat menjadi penopang devisa daerah maupun nasional. Oleh karena itu, regulasi yang terencana dan terorganisir diharapkan mampu mendorong pembangunan perkebunan yang sejalan dengan visi pembangunan daerah.
Hj. Nunu Andriani mengapresiasi langkah DPRD Pulang Pisau yang menginisiasi Raperda ini.
“Kami berkomitmen untuk mendukung proses pembentukan Raperda ini agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Selain membahas Raperda, Pj. Bupati juga menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya pasangan H. Ahmad Rifai, S.Kom, dan H. Ahmad Jayadikarta, S.IP., M.A.P. sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau periode 2025-2030.
“Semoga pasangan kepala daerah yang baru dapat melanjutkan pembangunan Kabupaten Pulang Pisau menuju kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (RA)