Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Opini

Rakyat Jadi Korban Aparat, Dimana Peran Menteri HAM RI

×

Rakyat Jadi Korban Aparat, Dimana Peran Menteri HAM RI

Sebarkan artikel ini

Oleh: Ahmad Hasan Al-Fatih (Yoan Pramoga)

Tindakan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak Kepolisian agaknya semakin hari terus bertambah dengan berbagai macam kasus yang menjerat para oknum. Parahnya dari kasus-kasus tersebut tidak sedikit rakyatlah yang menjadi korban tindakan brutalnya.

Mulai dari korban luka atas penganiayaan, psikologis atas pengancaman dan pemerasan hingga korban meninggal dunia atas kasus pembunuhan yang dilakukan oleh para oknum institusi berseragam coklat itu.

Namun anehnya, penulis bertanya-tanya dimanakah peran Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai disaat rakyatnya banyak yang menjadi korban kebengisan oknum aparat penegak hukum di Republik Indonesia tercinta yang disebut-sebut sebagai Negara Hukum.

Apakah jabatan Menteri HAM hanyalah kebijakan formalitas pemerintah saja dalam upaya bagi-bagi jatah kekuasaan kepada para koleganya, sampai-sampai tanpa perhitungan yang jelas harus memisahkan sistem birokrasinya dengan kementerian sebelumnya dan menjadikannya kementerian tersendiri dalam unsur pembantu dalam kabinet pemerintahan.

Sejak awal setelah dilantik oleh Presiden Prabowo, Menteri HAM Republik Indonesia telah banyak menuai kontroversi di tengah masyarakat, saat ia merasa kurang terhadap alokasi anggaran yang diberikan kepada kementerian yang ia pimpin.

Jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Priode Tahun 2024-2029, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) menjalankan segala urusan di bidang HAM yang sebelumnya dijalankan Kemenkumham.

Hal tersebut dengan jelas termaktub di dalam Pasal 6 Perpres 139/2024 yang berbunyi “Menteri Hak Asasi Manusia pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 memimpin dan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia”.

Baca Juga  Hari Tani Nasional: Kesejahteraan Petani Kunci Kemandirian Pangan

Sementara jika kita lihat dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2023 menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Kemudian dalam Pasal 5 Perpres 18/2023 disebutkan Kementerian Hukum dan HAM memiliki 11 tugas dan fungsi, sebagai berikut:

1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual, dan hak asasi manusia;
2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah;
6. Pelaksanaan pembinaan hukum nasional;
7. Perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
8. Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia;
9. Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
10. Pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah;
11. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Sementara jika kita lihat pernyataan Menteri HAM RI, Natalius Pigai dalam Serah Terima Jabatan (Sertijab) pada Senin, (21/10/2024) lalu. Ia menegaskan bahwa Kementerian Hak Asasi Manusia memiliki tugas dan fungsi untuk membangun dan membuat kebijakan terkait HAM diantaranya adalah penyelamatan HAM melalui regulasi, melindungi warga negara, dan memenuhi kebutuhan warga negara.

Baca Juga  Konglomerasi Media, Sejalan Dengan Ekonomi Kapitalis?

Melalui ketentuan peraturan dan keterangan Menteri HAM RI, kita sudah bisa simpulkan bahwa dalam kaitannya dengan banyaknya kasus pembunuhan terhadap warga negara yang dilakukan oleh oknum Kepolisian ini, telah mempertegas kegagalan Kementerian HAM dalam tugas utamanya bagi perlindungan rakyat Indonesia atas hak dasarnya sebagai manusia.

Jangankan ikut terlibat dalam upaya membijaksanai, meresponnya pun Menteri Natalius Pigai enggan untuk bersuara. Lantas sampai hari ini apa yang dihasilkan dan dilakukan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia dalam pelaksanaan kerjanya sebagai lembaga pembantu pemerintah dalam kabinet.

Maka dari itu, Penulis beranggapan bahwa pemecahan Kementerian Hak Asasi Manusia dari kementerian sebelumnya menjadi sebuah kegagalan pemerintah dalam menata birokrasi kelembagaannya. Penulis pun berharap dengan rasa hormat kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut serta membijaksanai terhadap kasus-kasus yang saat ini bekembang dan telah merugikan rakyat.

Penulis adalah Jurnalis Investigasi Alumni Tempo Institute

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *