Bacakabar.id, Kotabaru – Bawaslu Kabupaten Kotabaru gelar rapat koordinasi (Rakor) dengan narasumber dari ULM Banjarmasin melalui Daring Pakar Hukum Administrasi dan Pakar Hukum Pidana.
Kedua narasumber dari ULM Banjarmasin memberikan paparan terkait verifikasi faktual KPU dan tugas panwascam sebagai pengawas melekat ditiap kecamatan.
Rakor penanganan pelanggaran pada tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berlangsung di salah satu di Kotabaru Jum’at, (29/10/2022).
Ketua Bawaslu Kotabaru melalui Devisi Penanganan Pelanggaran data dan informasi Akhmad Gafuri menjelaskan, Rapat Koordinasi bersama Panwascam untuk mendapatkan bimbingan agar nantinya dapat mendampingi KPU dalam pengawasan pada saat pendataan atau verifikasi faktual dilapangan.
“Panwascam sebagai pendamping dalam pengawasan KPU setelah melakukan verifikasi faktual karena dikhawatirkan ada potensi permasalahan administrasi,” papar Akhmad Gafuri.
Perlu diketahui masih ada 8 Partai Politik yang masih verifikasi faktual selain Partai Politik yang lolos Threshold (ambang batas) sudah dipastikan sebagai peserta pemilu.
“8 Partai masih verifikasi faktual dan Panwascam mendampingi KPU selaku pengawas melekat,” Tandasnya (wan)












