JAKARTA – Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi kembali terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0001616.AH.01.08.Tahun 2025 yang diterbitkan pada Kamis (11/9/2025).
Penerbitan SK AHU tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan PWI Pusat hasil Kongres Rekonsiliasi yang diajukan melalui Notaris Dwi Yantoro SH MKn. Proses pengesahan badan hukum berjalan cepat karena seluruh data dinyatakan lengkap dan sistem layanan berlangsung secara digital.
“Begitu data kepengurusan PWI hasil kongres rekonsiliasi lengkap, hari ini juga SK langsung terbit. Prosesnya cepat karena berbasis digital,” ujar Dirjen AHU Kemenkumham, Widodo, di Jakarta, dikutip dari detik.com.
Dalam SK AHU itu, susunan pengurus baru PWI ditetapkan dengan Akhmad Munir sebagai Ketua Umum, Zulmansyah Sekedang sebagai Sekretaris Jenderal, dan Marthen Selamet Susanto sebagai Bendahara Umum. Sementara Atal S Depari ditetapkan sebagai Ketua Dewan Kehormatan.
Ketua Umum PWI, Akhmad Munir, menyampaikan terima kasih kepada Menkumham Supratman Andi Agtas serta Dirjen AHU Widodo beserta jajarannya. Ia menegaskan PWI kini kembali bersatu setelah sebelumnya sempat terbelah akibat dualisme kepengurusan.
“Alhamdulillah, AHU PWI sudah terbit menandakan PWI kembali bersatu. Kami siap berkontribusi untuk wartawan, komunitas pers, masyarakat, bangsa, dan negara,” tegas Munir, yang juga menjabat Direktur Utama LKBN Antara.
Munir mengajak seluruh anggota PWI dari Aceh hingga Papua untuk kembali kompak dan guyub. “Mari bersama-sama kita angkat kembali marwah kehormatan wartawan dan organisasi PWI,” pungkasnya.












