BATULICIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu menyita 78 botol miras dari warung karaoke di kawasan Simpang Empat, Tanah Bumbu. Rabu, (14/6/2023).
“Berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada beberapa tempat karaoke yang kembali beroperasi di wilayah Jalan Transmigrasi Kecamatan Simpang Empat, maka petugas Satpol PP langsung bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Hasilnya puluhan botol miras disita,” Kata Anwar Salujang, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu
Anwar, menambahkan beberapa tempat karaoke yang kembali beroperasi itu dibuka oleh orang-orang baru.
Penindakan itu dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol, dan Perda Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Dari data yang dihimpun Satpol PP menurunkan tujuh personil yang terdiri dari Kasi Binwas, Kasi KKP, Kasi Tibum, Penyidik PNS, Petugas Tindak Internal, Staf Bidang PPUD, dan Staf Bidang Trantibum.
Pengawasan dan patroli malam dilakukan mulai pukul 21.00 wita sampai selesai, adapun tempat tujuan warung karaoke di sepanjang Jalan Transmigrasi Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu. (Rel)