BATULICIN – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu kini dilarang melakukan siaran langsung (live streaming) untuk kepentingan pribadi selama jam kerja.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu Nomor B/800.1.6.2/1321/DiskominfospA/VII/2026 tentang Bijak Bermedia Sosial yang ditandatangani Bupati Andi Rudi Latif pada 6 Juli 2026.
Tak hanya itu, surat edaran tersebut juga mengingatkan seluruh aparatur agar tidak mengunggah konten yang menampilkan gaya hidup mewah (flexing) maupun perilaku konsumtif di media sosial.
Dalam edaran itu disebutkan, penggunaan media sosial selama jam kerja hanya diperbolehkan untuk kepentingan kedinasan, seperti publikasi kegiatan pemerintahan, penyebarluasan informasi resmi, pelayanan publik, maupun tugas lain yang mendapat penugasan atau persetujuan pimpinan.
Bupati juga mengingatkan aparatur agar tidak mengunggah, membagikan, atau mengomentari konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, maupun informasi yang belum terverifikasi karena dapat merugikan kepentingan umum serta mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Sebaliknya, media sosial diharapkan dimanfaatkan sebagai sarana menyebarluaskan informasi pembangunan daerah, inovasi pelayanan publik, serta berbagai program pemerintah yang bermanfaat bagi masyarakat.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh kepala perangkat daerah diminta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ASN maupun non-ASN agar ketentuan itu diterapkan secara konsisten di lingkungan kerja masing-masing.












