Bacakabar.id, Pangkalan Bun – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin berhasil menggagalkan upaya pengiriman satwa dilindungi secara illegal oleh Tim Alpha Satgas Operasi Intel Mandau L. 22 di perairan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah Sabtu, (22/10/2022) sekira pukul 07.00 WIB.
Danlanal Kolonel Laut (P) Herbiyantoko dalam pers rilis yang digelar di Pos TNI AL Kumai sekitar pukul 19.00 Wib. Ia menjelaskan kronologis penangkapan pelaku pengiriman satwa dilindungi secara ilegal tersebut.
“Kami mendapat informasi terkait adanya pengiriman satwa dilindungi yakni; beberapa jenis burung dan kura-kura dari Papua yang diangkut kapal MV. Vision Global. Tim intelijen kemudian memonitor pergerakan AIS MV. Vision Global sejak tanggal 14 Oktober 2022 menuju Kota Pangkalan Bun dan diperkirakan waktu datang tanggal 21 Oktober 2022 pukul 20.00 Wib,” jelasnya Herbiyantoko.
Kemudian 21 Oktober 2022 pukul 16.00 WIB tim dengan Patkamla Lanal Banjarmasin bergerak dari Pos TNI AL Kumai menuju Perairan Sungai Arut untuk memonitor kedatangan/titik duga lego jangkar MV. Global Vision di perairan Teluk Kumai.
Sekitar pukul 23.30 Wib kemudian tim berhasil memonitor MV. Global Vision sedang lego jangkar di posisi 02°58’015″ LS – 111°23’024″BT. Tim lalu melaksanakan pemantauan kapal/speed yang akan merapat ke MV. Vision Global dan tidak ditemukan adanya kapal dan kegiatan di kapal target.
Lalu pada 22 Oktober 2022 pukul 06.15 WIB Tim/Patkamla Lanal Banjarmasin bergerak dari Sungai Arut menuju MV. Vision Global.
Pukul 06.45 Wib. Patkamla sandar posisi lambung kiri dan naik ke atas MV. Vision Global dan tampak beberapa burung dilindungi berada di atas geladak buritan kapal. Kemudiam pukul 07.00 Wib tim berkordinasi dengan nahkoda untuk melaksanakan pemeriksaan dokumen kapal dan pengecekan muatan satwa.
Selanjutnya seizin dari nahkoda, tim melaksanakan pemeriksaan ke penjuru ruangan didampingi kru kapal dan ditemukan beberapa jenis satwa dilindungi selanjutnya dibawa ke geladak buritan guna pendataan.
Herbiyantoko, menyebut bermacam Satwa dilindungi yang ditemukan pada kapal tersebut yaitu burung Kakak tua hitam raja 7 ekor, Kakak tua putih jambul kuning 23 ekor, Dara Hutan 1 ekor, Cucak emas 1 ekor, Nuri kepala hitam 36 ekor, Kakak tua atau Begok 3 ekor (2 hijau + 1 merah), Jagal Papua 1 ekor, Pleci 1 ekor, Branjangan 1 ekor, Kasuari : 2 ekor. Total burung dilindungi yang diamankak sebanyak 76 ekor.
Selain itu pada kapal tersebut juga diamankan kura-kura leher panjang 12 ekor, ular hijau 1 ekor serta tanduk rusa.
Adapun diduga pelaku atau pemilik satwa yang merupakan 6 ABK MV. Vision Global.
Mereka adalah, Budi (47) dan Irwan (28) yang merupakan oiler kapal, Hafidz (22) dan Mirza (30) yang bertugas sebagai masinis, Ahmad Munir (21) kelasi kapal dan Bima (20) yang merupakan juru mudi kapal.
“Untuk penindakan hukum selanjutnya, para pelaku kami serahkan pada pihak BKSDA Kalteng,” pungkas Herbiyantoko.
Akibat perbuatannya para pelaku dapat dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf a junto pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun dan denda Rp 100 juta rupiah. (Faisal/Rilis)












