Scroll untuk baca artikel
Sukamara

DPUPRPRKP Sukamara Jelaskan Mekanisme Perpanjangan Proyek yang Belum Rampung di 2025

×

DPUPRPRKP Sukamara Jelaskan Mekanisme Perpanjangan Proyek yang Belum Rampung di 2025

Sebarkan artikel ini
Kepala DPUPRPRKP Sukamara menjelaskan perpanjangan waktu proyek pemerintah tahun 2025
Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah.

SUKAMARA — Pemerintah Kabupaten Sukamara memberikan penjelasan terkait sejumlah pekerjaan proyek yang belum rampung hingga akhir Tahun Anggaran 2025. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Sukamara, M. Fakhmy Rizali, menegaskan bahwa proyek-proyek tersebut tetap memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan melalui mekanisme perpanjangan waktu.

Fakhmy menjelaskan, kontraktor atau penyedia barang dan jasa yang belum mampu menyelesaikan pekerjaan pada 2025 diberikan kesempatan tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perpanjangan waktu diberikan dengan dasar hukum yang jelas dan harus dipatuhi oleh penyedia barang dan jasa,” ujar Fakhmy, Selasa (30/12/2025).

Ia merinci, dasar hukum perpanjangan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, juga merujuk Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.15.1/9907/SJ tentang penatausahaan dan akuntansi pendapatan serta belanja daerah pada akhir tahun anggaran 2025, serta Peraturan Bupati Sukamara Nomor 30 Tahun 2023 tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.

Didampingi Kepala Bidang Bina Marga Adi Rudini, DPUPRPRKP Sukamara juga memaparkan mekanisme teknis penyelesaian proyek yang belum rampung.

Pertama, pembayaran pekerjaan dilakukan sesuai progres fisik yang telah diselesaikan dan diserahkan melalui Berita Acara Serah Terima (BAST), dengan memperhitungkan denda keterlambatan sesuai ketentuan. Nilai tersebut dicatat sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP).

Kedua, berdasarkan hasil evaluasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan dengan syarat penyedia barang dan jasa menyampaikan surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan sesuai regulasi.

Ketiga, setelah pekerjaan rampung pada masa perpanjangan dan dilakukan BAST, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait mencatat hasil pekerjaan tersebut sebagai utang belanja pada Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga  Kotabaru Gelar Bimtek Katalog Elektronik Versi 6, Dorong Percepatan Serapan Anggaran

Keempat, pembayaran utang belanja modal tersebut dilaksanakan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang penjabaran APBD 2026, yang dapat dilakukan mendahului penetapan perubahan APBD sesuai aturan yang berlaku.

“Intinya, kontraktor tetap wajib menyelesaikan pekerjaan hingga 100 persen. Perpanjangan ini bukan pembiaran, tetapi mekanisme hukum agar pembangunan tetap tuntas dan akuntabel,” tegas Adi Rudini.

Pemerintah Kabupaten Sukamara memastikan seluruh proses perpanjangan, pencatatan, dan pembayaran proyek dilakukan secara transparan serta sesuai regulasi, guna menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *