JAKARTA – Di era ketika setiap orang bisa menjadi “penyampai berita” lewat gawai di tangan, batas antara jurnalis dan pengguna media sosial makin kabur. Inilah ruang baru yang sedang dicermati oleh Prof. Henri Subiakto, Dewan Pakar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) sekaligus akademisi komunikasi Universitas Airlangga.
Dalam Dialog Nasional bertema “Media Baru vs UU ITE”, yang digelar SMSI Pusat secara daring pada Selasa (28/10/2025), Prof. Henri menyuarakan keprihatinan sekaligus pengingat: UU ITE perlu dikawal agar tidak bergeser dari fungsi perlindungan menjadi alat pembungkam kebebasan berpendapat.
“Sekarang banyak orang yang kerjanya melapor. Sedikit berbeda pendapat, langsung dibawa ke ranah hukum menggunakan UU ITE. Ini yang menakutkan,” tegasnya.
Pernyataan itu lahir dari konteks yang nyata. Dengan 191 juta pengguna internet dan lebih dari 224 juta akun media sosial aktif, Indonesia hidup dalam ekosistem digital yang kompleks — di mana opini, informasi, dan disinformasi bercampur dalam satu arus besar.
UU ITE, kata Henri, memang lahir sebagai konsekuensi logis dari perubahan pola komunikasi masyarakat. Transaksi dan interaksi digital menciptakan perbuatan hukum baru yang sebelumnya tidak dikenal, seperti pencemaran nama baik digital, penipuan daring, atau peretasan data.
Namun, di tengah niat baik itu, muncul ironi. Regulasi yang dirancang untuk melindungi masyarakat justru kerap menjerat pewarta dan warganet yang menyampaikan kritik.
“Wartawan dan media bekerja dalam koridor Undang-Undang Pers. Mereka tidak bisa disamakan dengan pengguna media sosial biasa. Tapi sayangnya, sering terjadi salah tafsir dalam penerapan UU ITE terhadap produk jurnalistik,” ujarnya.
Dalam pandangan Henri, masalah ini bukan sekadar soal hukum, tetapi juga soal literasi digital dan pemahaman terhadap etika komunikasi. Banyak pihak, termasuk aparat penegak hukum, belum sepenuhnya membedakan kritik, opini, dan fitnah.
Media Baru dan Tantangan Etika
Henri juga menyoroti munculnya “media baru” seperti podcast, kanal YouTube, dan media daring yang semakin populer di kalangan publik.
Menurutnya, media ini lahir dari kemudahan teknologi — biaya produksi rendah, jangkauan luas, dan independensi tinggi dari tekanan iklan.
Namun, justru di situlah ujian profesionalisme muncul.
“Podcast atau media digital tetap harus berpegang pada prinsip jurnalisme, verifikasi, dan tanggung jawab. Banyak yang belum diakui Dewan Pers, tapi secara fungsi mereka menyampaikan informasi kepada publik,” tutur Henri.
Fenomena ini menggambarkan transformasi besar ekosistem informasi di Indonesia: siapa pun kini bisa menjadi content creator, tapi tidak semua mampu menjadi jurnalis yang bertanggung jawab.
Menjaga Keseimbangan
Bagi Henri, menjaga kebebasan berekspresi bukan berarti membiarkan ruang digital tanpa batas. Kebebasan tetap perlu pagar etik dan hukum, tapi hukum tidak boleh menjadi alat represi.
Karena itu, ia mendorong SMSI — sebagai organisasi media siber terbesar di Indonesia — untuk aktif mengawal revisi dan implementasi UU ITE.
“SMSI harus berperan agar UU ITE tetap menjaga harmoni dan kepentingan publik, bukan membungkam suara kritis,” pesannya.
Di akhir dialog, Henri mengingatkan bahwa jurnalisme digital sejati tetap berpijak pada nilai-nilai lama: verifikasi, tanggung jawab, dan keberpihakan pada kebenaran.
Di tengah bisingnya ruang digital, pesan itu terasa sederhana — tapi justru paling penting.












