BANJARMASIN, Bacakabar – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan komitmen memperkuat perlindungan konsumen menyusul temuan produk tanpa label yang dijual di salah satu toko di Banjarbaru. Hal ini menjadi salah satu pokok bahasan dalam diskusi publik bertajuk Penegakan Hukum dan Perlindungan Konsumen di Kalsel, yang digelar dalam format podcast di sebuah kafe di Jalan A. Yani KM 5,5, Banjarmasin, Jumat (9/5/2025).
Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, Sulkan, menyebut pelaku usaha wajib mencantumkan informasi lengkap pada setiap produk kemasan sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ia menilai keberadaan produk tanpa label masa kedaluwarsa sebagai pelanggaran serius yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
“Setiap produk harus mencantumkan informasi seperti bahan, komposisi, masa kedaluwarsa, hingga kandungan gizi. Ini penting untuk menjamin keamanan dan hak konsumen,” ujar Sulkan.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperkuat sinergi pengawasan antarinstansi agar perlindungan konsumen dapat dilakukan lebih efektif.
Senada, Petugas Pengawas Barang Beredar Lukman Simanjuntak mengingatkan pentingnya informasi pada kemasan sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab pelaku usaha.
“Konsumen berhak tahu apakah produk yang mereka beli masih aman digunakan atau dikonsumsi. Label bukan sekadar formalitas, tapi perlindungan hukum,” tegas Lukman.
Ketua Aliansi Pemerhati Kalimantan (AMPIK), Hendra, juga menyampaikan perlunya peningkatan literasi hukum dan konsumen. Menurut dia, celah pemahaman masyarakat yang masih rendah kerap dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang abai terhadap aturan.
“Tindakan penegakan hukum sudah cukup baik, tapi perlu didukung oleh pemahaman konsumen terhadap hak-haknya,” ucap Hendra.
Diskusi ini dipandu oleh Gabriella Christina Tambayong, Pimpinan Humas LPM Peristiwa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, serta didukung komunitas Tongkronghans (TKH) dan Daddy Farhamradie. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong penguatan regulasi dan pengawasan terhadap pelaku usaha, serta memperkuat posisi konsumen dalam ekosistem perdagangan di Kalimantan Selatan.