Jakarta

Pramono Ancam Jalur Hukum Pelaku Pembuangan Sampah di RTH Penjaringan

×

Pramono Ancam Jalur Hukum Pelaku Pembuangan Sampah di RTH Penjaringan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan peringatan keras kepada pihak swasta yang diduga membuang ratusan meter kubik sampah di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Penjaringan, Jakarta Utara. Jika pelanggaran serupa kembali terjadi, Pemprov DKI memastikan akan menempuh jalur hukum.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan tumpukan sampah di RTH Penjaringan diduga berasal dari aktivitas pengelolaan limbah restoran dan perkantoran. Volume sampah yang ditimbun diperkirakan mencapai sekitar 700 meter kubik.

“Kami sudah memberikan teguran keras kepada pihak swasta yang membuang sampah di RTH Penjaringan. Bahkan, jika masih terulang, Pemprov DKI Jakarta akan mengambil langkah hukum,” kata Pramono, Minggu (26/7/2026).

Selain memberikan teguran, Pramono menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup segera mengangkut tumpukan sampah di RTH Penjaringan dan kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Menurutnya, proses pembersihan melibatkan sekitar 15 hingga 20 armada truk setiap hari. Pemerintah menargetkan pengangkutan sampah di kedua lokasi tersebut dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua pekan.

Pramono juga mengajak masyarakat ikut berperan menjaga kebersihan lingkungan dengan melaporkan praktik pembuangan sampah ilegal melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

“Peran serta warga Jakarta sangat kami harapkan agar penumpukan sampah seperti di Pasar Minggu maupun RTH Penjaringan tidak terulang kembali,” pungkas Pramono.

Baca Juga  Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto Terima Bintang Bhayangkara Pratama dari Kapolri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *