JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mencopot Suharyanto dari jabatan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Pergantian tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana.
Keputusan itu dibacakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).
“Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana,” demikian dibacakan Nanik.
Dalam keputusan tersebut, Prabowo mengangkat Letnan Jenderal TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB.
Kristomei sebelumnya menjabat Panglima Komando Daerah Militer XXI/Raden Inten.
Sementara Suharyanto menjabat Kepala BNPB sejak 17 November 2021. Sebelum memimpin BNPB, Suharyanto menjabat Panglima Komando Daerah Militer V Brawijaya.












