Nasional

OTT Rektor Unsoed, Anggota DPR Sebut Saatnya Bersih-Bersih Korupsi di Kampus

×

OTT Rektor Unsoed, Anggota DPR Sebut Saatnya Bersih-Bersih Korupsi di Kampus

Sebarkan artikel ini

PURWOKERTO — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan sejumlah pihak terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru dinilai menjadi peringatan serius bagi tata kelola perguruan tinggi.

Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad mengatakan penindakan tersebut harus diikuti dengan upaya memperbaiki sistem pencegahan korupsi di lingkungan kampus.

“Kami mendukung penuh langkah KPK. Ini saatnya benar-benar bersih-bersih dunia pendidikan dari praktik korupsi. Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang bersih dari praktik-praktik semacam ini,” ujar Habib, Senin (24/8/2026).

KPK melakukan OTT di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026). Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, Mulyono selaku keponakan Sodiq, serta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto yang disebut sebagai perantara.

KPK menduga Norman melalui Dian dan Adhi meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru hingga Rp650 juta. Permintaan tersebut berkaitan dengan proses penerimaan calon mahasiswa di Fakultas Kedokteran Unsoed, namun calon mahasiswa yang bersangkutan disebut tetap tidak lolos.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Habib menilai dugaan praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru menjadi persoalan serius karena menyangkut akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi.

“Jangan sampai akses pendidikan tinggi ditentukan oleh kemampuan membayar atau kedekatan dengan pihak tertentu. Setiap calon mahasiswa harus mendapatkan kesempatan yang adil berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Baca Juga  Jaksa Agung RI Minta Jajarannya Patuhi Pelaporan SPT Pajak

Menurut Habib, perguruan tinggi tidak hanya menjalankan fungsi pendidikan akademik, tetapi juga memiliki peran dalam membentuk karakter, integritas, dan tanggung jawab moral generasi muda.

“Perguruan tinggi adalah tempat menanamkan nilai-nilai kebaikan, ilmu pengetahuan, dan idealisme. Karena itu, sangat ironis apabila justru menjadi tempat tumbuhnya praktik korupsi,” ujarnya.

KPK Diminta Usut Tuntas

Habib meminta KPK mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Ia juga mengingatkan agar proses hukum tetap berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Jangan ada tebang pilih. Tetapi kita juga harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam proses hukumnya,” katanya.

Selain penindakan, Habib meminta pemerintah mengevaluasi tata kelola perguruan tinggi, terutama sistem penerimaan mahasiswa baru.

Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk menutup celah yang memungkinkan terjadinya praktik transaksional dalam penerimaan mahasiswa.

“KPK dan Kemdiktisaintek harus melakukan evaluasi total. Kita membutuhkan road map pencegahan korupsi di dunia pendidikan, khususnya perguruan tinggi. Jangan sampai kita hanya bergerak setelah terjadi OTT,” pungkasnya.

Penulis: Witanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *