Tanah Laut – Polisi menangkap NH (35), pria yang diduga mengedarkan sabu di Desa Kurau, Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut, Jumat malam (5/9/2025) sekitar pukul 21.00 WITA. Dalam penggerebekan itu, Polsek Kurau menyita 13 paket sabu dengan total berat kotor 3,63 gram.
Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi mencurigakan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan memastikan informasi tersebut akurat sebelum melakukan penggerebekan.
Saat polisi masuk ke rumah NH, petugas menemukan 13 paket sabu, sebagian berserakan di lantai dan sisanya disembunyikan di dalam dinding rumah. Polisi membawa NH dan seluruh barang bukti ke Mako Polsek Kurau untuk diproses hukum.
Kapolsek Kurau IPTU Bambang menegaskan penangkapan ini sebagai bukti komitmen Polsek Kurau dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang berani melapor. Tanpa laporan itu, kasus ini mungkin tidak terungkap secepat ini. Polsek Kurau akan terus berada di garda terdepan dalam memberantas narkoba,” ujar IPTU Bambang.
NH disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi mengimbau masyarakat tidak takut melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.












