Kotabaru, Bacakabar – Polisi menangkap seorang pria berinisial R (32) di Desa Geronggang, Kecamatan Kelumpang Tengah, karena menjual minuman keras (miras) ilegal dan alkohol 95 persen. Penangkapan ini terjadi pada Senin malam (12/5/2025) dalam Operasi Sikat Intan 2025.
Kapolsek Kelumpang Tengah, AKP Muhammad Rezki, mengatakan penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas jual beli miras di rumah pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi lokasi dan menemukan barang bukti siap edar.
Polisi menyita dua botol miras merek Anggur Merah seharga Rp120.000 per botol, dua botol alkohol 95 persen ukuran 300 ml dengan harga Rp60.000 per botol, dan dua botol alkohol 95 persen ukuran 50 ml yang dijual Rp20.000 per botol.
“Pelaku mengakui seluruh barang itu miliknya. Ia belum sempat menjualnya,” ujar AKP Rezki.
Polisi langsung membawa R dan seluruh barang bukti ke Mapolsek Kelumpang Tengah untuk proses lebih lanjut. Kapolsek menegaskan bahwa alkohol berkadar tinggi sangat berbahaya jika dikonsumsi sembarangan.
“Kami akan mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan jaringan penjualan miras ilegal di Kelumpang Tengah,” tegasnya.
AKP Rezki juga mengajak masyarakat agar aktif melaporkan praktik ilegal serupa demi menjaga lingkungan tetap sehat dan aman.












