Puruk Cahu, bacakabar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menggelar rapat koordinasi terkait penataan tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula A Kantor Bupati, Rabu (14/5/2025). Bupati Mura, Heriyus, memimpin langsung rapat didampingiWakil Bupati, Rahmanto Muhidin, dan jajaran perangkat daerah.
Dalam arahannya, Bupati Heriyus menegaskan bahwa Pemkab Mura tidak pernah berniat menyingkirkan tenaga Non-ASN. Menurutnya, langkah merumahkan mereka merupakan konsekuensi dari penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang melarang pengangkatan pegawai Non-ASN di instansi pemerintah.
“Kami masih sangat membutuhkan tenaga mereka, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Banyak puskesmas, pustu, hingga sekolah yang saat ini kekurangan tenaga,” ujar Heriyus.
Ia menyampaikan bahwa Pemkab Mura sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB. Namun, belum ada solusi aplikatif yang dapat memberikan fleksibilitas bagi daerah dalam mengatasi kekosongan tenaga kerja layanan dasar.
Bupati Heriyus menekankan perlunya penanganan cepat dan terukur agar pelayanan publik tidak terganggu. Ia mendorong OPD terkait untuk mencari skema alternatif demi menjaga keberlangsungan layanan masyarakat.
Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Mura mengusulkan beberapa opsi, seperti:
Skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Surat Penugasan Khusus untuk tenaga kesehatan.
Pemanfaatan Dana BOS untuk mendukung tenaga pendidik Non-ASN.
Wakil Bupati Rahmanto Muhidin menambahkan, untuk tenaga Non-ASN di luar sektor kesehatan dan pendidikan seperti petugas kebersihan, pramubakti, dan satpam, pemerintah bisa mempertimbangkan kontrak individu sebagai solusi jangka pendek.
“Kita harus menjamin keberlangsungan pelayanan dasar meskipun di tengah tekanan regulasi baru,” ucap Rahmanto.
Pemkab Mura berencana menindaklanjuti rapat ini melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Mura guna menyusun kebijakan yang berpihak pada rakyat, khususnya menjamin kelangsungan pendidikan dan layanan kesehatan.