Kuala Kapuas – Personel Polsek Kapuas Hulu, jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng, gencar melakukan sosialisasi untuk mencegah aktivitas tambang ilegal di wilayah hukumnya.
Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Rabu (25/6/2025) pagi.
Sosialisasi dilakukan dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Stop Penambangan Liar dan Penggunaan Bahan Kimia Merkuri” sebagai bentuk ajakan langsung kepada masyarakat agar menghentikan praktik tambang liar yang merusak lingkungan.
Kapolsek Kapuas Hulu, IPDA Zaenal Abidin, S.H., M.E., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif agar masyarakat sadar akan dampak jangka panjang dari penambangan ilegal.
“Selama ini masih banyak masyarakat yang melakukan tambang liar hanya demi keuntungan pribadi, tanpa mempertimbangkan kerusakan lingkungan dan risiko bagi generasi mendatang,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya ingin menumbuhkan rasa cinta terhadap alam sekaligus kesadaran hukum di kalangan warga.
Penambangan liar serta penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dapat dijerat dengan sanksi hukum berat.
Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia, pelaku dapat diancam pidana hingga 5 tahun penjara dan denda mencapai Rp100 miliar.
“Polsek Kapuas Hulu akan terus melakukan edukasi langsung kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan dan perlindungan lingkungan,” tambah Kapolsek.