Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Jakarta

Polri Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, 51 Ribu Tersangka Diamankan

×

Polri Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, 51 Ribu Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Kabareskrim Polri Syahar Diantono memberikan keterangan pers pengungkapan 38 ribu kasus narkoba selama 2025 di Jakarta.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahar Diantono didampingi jajarannya saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba nasional di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) bersama jajaran Polda di seluruh Indonesia berhasil mengungkap 38.934 kasus tindak pidana narkoba sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 51.763 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si., dalam konferensi pers di Aula Awaloeddin Djamin, Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/10/2025), menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras seluruh jajaran yang terlibat dalam pemberantasan narkoba. Ia menegaskan keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi antara Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, Kemenkumham, TNI, dan instansi penegak hukum lainnya.

“Keberhasilan ini adalah hasil sinergi yang solid. Pemberantasan narkoba memerlukan kerja sama lintas sektor yang berkelanjutan,” ujar Komjen Syahar.

Ia menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas setiap anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba. “Sesuai arahan Kapolri, tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat. Penindakan akan dilakukan tegas dari hulu hingga hilir, baik pada jaringan pemasok maupun pengguna,” tegasnya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menambahkan, dari total tersangka, 48.692 merupakan pria WNI, 2.764 wanita WNI, dan 150 anak di bawah umur. Selain itu, terdapat 157 warga negara asing yang terdiri dari 130 pria dan 27 wanita.

Adapun barang bukti yang disita meliputi 184,64 ton ganja, 6,95 ton sabu, 1.458.078 butir ekstasi, 1,87 ton tembakau gorila, serta sejumlah narkotika jenis kokain, heroin, dan ketamin. Selain itu, sebanyak 1.072 orang yang terindikasi sebagai korban penyalahgunaan narkoba telah menjalani rehabilitasi melalui pendekatan restorative justice.

Dalam upaya menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkoba, Polri juga menyita aset senilai Rp221,38 miliar dari 22 kasus dengan 29 tersangka. Barang bukti berupa uang tunai, kendaraan mewah, alat berat, perhiasan, dan properti. “Tujuan kami memiskinkan para pelaku agar tidak memiliki kemampuan finansial untuk menghidupkan kembali jaringan narkotika,” jelas Brigjen Eko.

Baca Juga  Ikuti Trend Harga Minyak Dunia di Bulan Oktober, Pertamina Turunkan Harga BBM

Beberapa kasus besar yang berhasil diungkap di antaranya ladang ganja seluas 25 hektare di Aceh dengan hasil 180 ton ganja basah, penemuan 471 kilogram sabu di Bekasi oleh Polda Metro Jaya, serta pengungkapan jaringan penyelundupan sabu lintas provinsi di Aceh, Lampung, Sumatera Utara, hingga Jakarta.

Komjen Syahar menegaskan, upaya pemberantasan narkoba sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, khususnya Ashta Cita poin ketujuh yang menitikberatkan pada penegakan hukum dan pemberantasan narkoba. “Polri berkomitmen menjalankan arahan Presiden dan terus memperkuat kerja sama lintas sektor untuk menuntaskan peredaran narkoba di Indonesia,” ujarnya.

Polri juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba melalui Hotline Direktorat Narkoba di nomor 0823-1234-9494 (layanan 24 jam) serta Hotline Propam Polri di 0813-1917-8714 untuk laporan pelanggaran internal. “Dukungan masyarakat dan media sangat penting. Narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi bangsa,” tutup Komjen Syahar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *