BANJARMASIN, Bacakabar – Dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika, Polresta Banjarmasin kembali menunjukkan ketegasannya. Jajaran Satuan Reserse Narkoba melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus di wilayah hukumnya, Selasa (6/5/2025).
Bertempat di Direktorat Tahti Polda Kalimantan Selatan, pemusnahan tersebut dipimpin oleh Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Syuaib Abdullah, S.I.K., M.H., CPHR., CBA.
Dalam kesempatan itu, AKBP Arwin menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Banjarmasin dalam memberantas narkoba yang mengancam masa depan bangsa.
“Kami berkomitmen penuh memerangi peredaran narkotika, tak hanya dengan penindakan tetapi juga melalui langkah preventif. Barang bukti yang dimusnahkan hari ini menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 39 laporan polisi dengan total 51 tersangka, terdiri atas 47 laki-laki dan 4 perempuan. Jumlah barang bukti yang dimusnahkan meliputi, 1.218,24 gram sabu-sabu dan 103 butir ekstasi.
Berdasarkan estimasi penyalahgunaan, tindakan pemusnahan ini berhasil menyelamatkan sekitar 18.475 jiwa—dengan asumsi 1 gram sabu digunakan oleh 15 orang dan 1 butir ekstasi untuk 1 pengguna.
Kasat Resnarkoba AKP Syuaib Abdullah turut menegaskan bahwa pihaknya terus memburu jaringan pengedar dan bandar narkotika.
“Kami tidak akan berhenti. Pemusnahan ini bukan akhir, melainkan pesan bahwa Kota Banjarmasin adalah wilayah bebas narkoba,” tandasnya.
Pemusnahan ini menjadi sinyal kuat bahwa Polresta Banjarmasin tak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Melalui sinergi penegakan hukum dan partisipasi masyarakat, perang melawan narkotika terus digaungkan demi menjaga masa depan generasi muda.












