Ilustrasi penjara – Poto Detik.com
Bacakabar.id, BATULICIN – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan meringkus seorang laki-laki paroh baya warga Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten setempat, karena kedapatan menyimpan sabu di dalam kaleng pada kamarnya.
Dia adalah KC (51) yang merupakan residivis kasus yang sama.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto saat dihubungi membenarkan terkait penangkapan seseorang yang diduga pemakai sekaligus pengedar sabu.
“Iya benar, tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Tanah Bumbu,” kata Saryanto Jum’at, (6/1/2023).
Dia ditangkap pada Kamis, (5/1) sekitar pukul 13.30 Wita, pada sebuah rumah di Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat Kabupaten setempat.
Ketika ditangkap yang bersangkutan sedang lagi makan siang di dapur tempat tinggalnya, ia pun bersikap kooperatif.
Saryanto menyebut barang bukti yang amankan, 1 paket narkotika jenis sabu berat bersih 14,2 gram, 3 unit HP, 1 bungkus plastik klip, 1 kaleng bulat warna biru, 1 buah bong plastik lengkap dengan sedotan.
Selanjutnya 1 buah kompor terbuat dari botol kaca, 1 buah pipet kaca, 1 buah sendok sabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah kantong warna ungu dan Uang tunai sebesar Rp 250 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika sabu-sabu.
Saat ini tersangka beserta barang bukti meringkuk di ruang tahanan Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut. (Red)












