Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Tanah Bumbu

Polres Tanah Bumbu Ungkap Kasus Penyebaran Video Asusila Sesama Jenis

×

Polres Tanah Bumbu Ungkap Kasus Penyebaran Video Asusila Sesama Jenis

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Polres Tanah Bumbu AKP Taufan Maulana saat memaparkan kronologi kasus penyebaran video asusila di Pendopo Gajah Mada, Selasa (17/6/2025).
Kasatreskrim Polres Tanah Bumbu AKP Taufan Maulana saat memaparkan kronologi kasus penyebaran video asusila di Pendopo Gajah Mada, Selasa (17/6/2025).

Tanah Bumbu, bacakabar – Polres Tanah Bumbu mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi yang melibatkan dua pria, HK dan AM. Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Gajah Mada, Selasa (17/6/2025).

Hadir dalam konferensi pers tersebut Kasatreskrim AKP M. Taufan Maulana, Kasi Humas IPDA Supriyo Sanyoto, Kaur Bin Ops IPTU Toto Prasetio, dan Kanit IV AIPDA Puput Ari.

AKP Taufan menjelaskan, kasus ini bermula pada Maret 2023 saat kedua pelaku berkenalan lewat aplikasi kencan sesama jenis, Blued. Setelah berkomunikasi via WhatsApp, HK dan AM sepakat bertemu dan melakukan hubungan badan di rumah HK, yang beralamat di Jalan Fitrianor, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.

“Selama berhubungan, HK secara diam-diam merekam aktivitas intim mereka menggunakan kamera ponsel iPhone XR miliknya,” ujar Taufan.

Hubungan mereka memburuk pada Juni 2023, saat HK mengetahui AM menjalin hubungan dengan perempuan lain. Dalam kondisi mabuk dan emosi, HK kemudian menyebarkan video asusila tersebut melalui media sosial dan aplikasi perpesanan.

AKP Taufan menegaskan, perbuatan tersebut melanggar UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan berpotensi dijerat pasal tambahan dalam UU ITE.

Penyidik Satreskrim kini tengah mendalami motif, dampak penyebaran video, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Barang bukti berupa ponsel milik HK telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polres Tanah Bumbu mengimbau masyarakat untuk berhati-hati menggunakan media digital dan tidak menyebarluaskan konten bermuatan pornografi. Tindakan semacam ini tak hanya merugikan korban, tetapi juga berkonsekuensi hukum yang berat.

Baca Juga  Polres Batola Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan di Tabunganen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *