Tanah Bumbu – Polres Tanah Bumbu menggelar Press Rilis pengungkapan kasus pengeroyokan di lokasi berbeda, pada Kamis, (14/3/2024).
Bertempat di halaman Pendopo Satreskrim Polres Tanah Bumbu, mewakili Kapolres AKBP Arief Prasetya, kegiatan Pres Rilis dipimpin Kasat Reskrim, Agung Kurnia Putra SIK didampingi Kasi Humas Polres Tanbu, Iptu Jonser Sinaga.
Kasat Reskrim menjelaskan, tindak pidana dua kasus pengeroyokan di dua lokasi berbeda ini dengan pelaku yang sama ini menyebabkan 1 dari 2 korbannya meninggal dunia. Sedangkan satunya lagi mengalami luka berat.
Ia menjelaskan, pada kasus pertama yakni perkara kejadian pengeroyokan pada Sabtu 9 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 Wita di taman Education Park Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Tanbu.
Kemudian selanjutnya kejadian pengeroyokan di wilayah hukum Polsek Satui pada Minggu 2024 sekitar pukul 02.30 WITA.
Dari dua kejadian itu Sebanyak 8 orang pelaku penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia telah digulung tim gabungan Reskrim Polsek Satui dan Simpang Empat serta Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu (Tanbu).
“Semua pelaku kini telah diamankan dan dua di antaranya adalah anak dibawah umur yang terlibat dalam dua perkara itu,” kata Agung Kurnia Putra SIK.
“Dari dua kejadian perkara yang dijadikan satu rilis ini ada saling berkaitan dan yang melakukan penganiayaan ini pun satu komplotan,” kata Agung Kurnia Putra.
Kejadian pertama di Education Park Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat itu pada Sabtu 9 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 Wita dengan pelaku ada enam orang, satu diantaranya anak di bawah umur.
Agung menjelaskan, kejadian di taman di Education Park, 6 pelaku berkumpul termasuk wanita D (18) pacar diduga dari salah pelaku, mereka diduga terpengaruh minuman beralkohol, kemudian ada sorang pria AS yang saat itu melintas, kemudian si wanita D pacar dari salah satu pelaku menggoda dengan memanggil kata Hai Cowok.
Si Pria yang digoda hanya menoleh lanjut Agung, namun salah satu pelaku yang diduga kekasihnya merasa tersinggung dan langsung mengejar korban bersama temannya dan langsung mengambil pisaunya. Pelaku bersama temannya langsung menusukkan senjata tajamnya sebanyak 3 kali hingga korban tersungkur.
Setelah itu, 6 dari tiga para pelaku ini bersama ke kasihnya dan kelompoknya langsung lari menuju Penginapan di Desa Sungai Cuka, Kec Satui dan bergabung kelompok lain.
Pada Minggu (10/3/2024) sekitar pukul 02.30 wita, wanita ini lagi kata Agung, berkontak berhubungan dengan laki-laki lain, yaitu korban. Kemudian wanita itu masuk kamar dari laki-laki yang dihubunginya tadi. Kemudian dari tiga pelaku ini yang bergabung kelompok tadi tersinggung dan mendatangi kamar korban hingga mengetuk pintu sampai terjadi cek cok mulut.
Singkat cerita lanjut Agung, mereka berkelahi, namun teman-temannya dari pelaku itu melihat temannya berkelahi hingga pelaku dibantu temannya mengeroyok laki-laki itu, ada yang menusuk korban, korban akhirnya meninggal diperjalanan saat ingin diantar ke rumah sakit oleh teman-temannya
Kemudian setelah anggota dapat kabar, pelaku diburu dan pada Senin 11 Maret, semua pelaku berhasil diringkus di wilayah Martapura Kabupaten Banjar.
“Jadi untuk penganiayaan di Simpang Empat para pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2) ke 2 KUHP yang menyebabkan korbannya luka berat, dan penganiayaan di wilayah hukum Satui dikenakan pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.