Bacakabar.id – BATULICIN, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu menangkap 6 orang warga di Jalan Vetran Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu pada Selasa, (20/9/2022) Sekira 21.10 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas AKP H Ibrahim Made Rasa, ketika dihubungi media ini membenarkan perihal penangkapan tindak pidana perjudian.
Adapun keenam tersangka itu yakni; EDI (36), RUS (28), JO (48), AS (34), YH (21) dan NAR (60) salah satu diantaranya warga Bondowoso Jawa Timur.
“Kami mendapat laporan dari warga, di tempat itu kerap dijadikan arena judi,” kata Made Rabu, (21/9/2022) pagi.
Kemudian, saat dilakukan penggrebekan polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1.815.000 dan 14 set kartu domino.
Akibat perbuatan keenam tersangka, mereka dapar dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. Selanjutnya seluruh tersangka digelandang ke Mako Polres Tanah Bumbu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Red)












