Bacakabar.id – Kuala Kapuas, Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Polda Kalteng berhasil mengungkap kepemilikan senjata api (Senpi) rakitan beserta ratusan gram Narkotika jenis Sabu dengan total tersangka sebanyak 8 orang yang terdiri dari 6 orang pria dan 2 wanita yang salah satunya residivis.
Hal itu disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K dalam siaran persnya di Aula Tingang Menteng panunjung tarung Polres Kapuas, pada Senin (15/8/2022) siang.
Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Sat Resnarkoba Polres Kapuas sejak 1-12 Agustus 2022 sebanyak 6 kasus dengan jumlah tersangka 6 orang, terdiri dari 4 orang laki-laki dan 2 perempuan dengan jumlah barang bukti sabu-sabu sebanyak 212, 58 Gram kotor.
Menurut Kapolres dari 6 TKP pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika tersebut dibeberapa rumah yakni di rumah SI Desa Lungkuh Layang RT02 Kecamatan Timpah, rumah RI di Desa Lungkuh Layang RT02 Kecamatan Timpah, rumah WA di Desa Timpah RT05 Kecamatan Timpah di Rumah WE Desa Bukit Batu RT03 Kecamatan Mantangai rumah TI di DAS Muroi Desa Pantar Kabali Muroi Raya Kecamatan Mantangai, dan di rumah AN di DAS Muroi Desa Pantar Kabali Muroi Raya Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.

Kapolres membeberkan kronologis kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 12 Agustus 2022 sekira pukul 04.00 Wib, ketika Anggota Resmob Satreskrim melakukan backup Satresnarkoba dalam melaksanakan penangkapan terhadap kasus Narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan dibadan dan tempat tinggal berupa pondok milik pelaku, di temukan 3 pucuk senjata api yang terdiri dari 1 pucuk senjata api laras panjang berisikan 1 amunisi.
Kemudian, 1 pucuk senjata api laras pendek berisikan 1 amunisi dan 1 pucuk senjata api laras pendek tanpa amunisi ditemukan di bawah kasur tempat tidur. Dari keterangan pelaku LH, bahwa 3 pucuk senjata api yang terdiri dari 1 pucuk senjata api laras panjang berisikan 1 amunisi diakui milik pelaku LH.
Sedangkan, lanjut dia 1 pucuk senjata api laras pendek berisikan 1 amunisi dan 1 pucuk senjata api laras pendek tanpa amunisi adalah milik Y yang sama-sama menempati pondok tersebut namun saat itu Y lagi tidak berada di dalam pondok.
“Pelaku LH mendapatkan 1 pucuk senjata api laras panjang atau senjata api rakitan atau sering disebut senjata dum-duman beserta 1 butir amunisi tersebut sejak bulan Maret tahun 2022 yang dibeli dilokasi kerja dengan harga Rp 475.900 dari seseorang yang tidak dikenal namanya, dengan maksud dan tujuannya untuk berburu hewan Menjangan di hutan,” ujar Kapolres Qori Wicaksono, didampingi Wakapolres Kapuas Kompol I Kadek Dwi Yoga, Kasatreskrim IPTU Iyudi Hartanto dan Kasatresnarkoba IPTU Subandi.
Kapolres kembali berujar, kepada tersangka Narkotika yang mana disini barang bukti yang diamankan petugas ini cukup banyak akan dikenakan pasal Narkotika dan juga pasal kepemilikan senjata api akan dikenakan undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Qori Wicaksono menambahkan, pada dua kasus besar yang berhasil diungkap pihaknya, ia menyampaikan terima kasihnya kepada masyarakat Kabupaten Kapuas, dengan kesadaran terhadap hukum, untuk melaporkan kepada Pihak Kepolisian terkait adanya peristiwa tindak pidana.
“Tanpa kerjasama dari masyarakat kami anggota Kepolisian tidak akan bisa bekerja sendirian. Semoga solidaritas ini selalu terjalin dengan baik untuk Kabupaten Kapuas terhindar dari penyalahgunaan Narkotika dan juga penggunaan senjata api tanpa izin yang dapat membahayakan masyarakat,” pungkas Kapolres. (Rahmad)












