Kotabaru – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru menangkap seorang residivis kasus narkoba.
Pria berinisial MN (54) itu kembali ditangkap di rumahnya di Jalan Suryawangsa (Gunung Rely) lingkungan RT.12 Kelurahan Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulau Laut Utara, pada Senin, (18/11). MN diketahui baru bebas pada Agustus 2023 setelah menjalani hukuman dalam kasus narkotika pada tahun 2019 silam.
Saat penggeledahan polisi menemukan 20 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,92 gram dan berat bersih 20,12 gram. Barang bukti lainnya meliputi timbangan digital, sendok plastik, plastik klip kosong, dompet kuning, toples merah putih, dan sebuah ponsel Techno Spark berwarna biru.
Dari hasil pemeriksaan tersangka MN mengaku telah menjual sabu selama tiga bulan terakhir dengan keuntungan Rp 300 ribu per gram. Barang haram tersebut diperoleh dari seorang narapidana berinisial AS, yang saat ini menjalani hukuman di salah satu Lapas.
Selain itu, AS mengarahkan MN untuk mengambil barang di Batulicin. Transaksi terakhir terjadi pada Jumat, (15/11) di Pelabuhan Ferry Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, dengan total barang sebanyak lima kantong sabu seberat 25 gram.
Kepada tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberikan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau pidana mati untuk peredaran narkotika.
Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung, SIK, didampingi Waka Polres Kotabaru Kompol Agus Rusdi Sukandar, S.I.K dan Kasat Narkoba Polres Kotabaru, Iptu Sidik Martujet, SH pada Senin, (25/11/2024) mengatakan selanjutnya petugas melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pihak lain yang terlibat.
Pada Rabu, 20 November 2024, Tim Satresnarkoba memantau transaksi narkotika yang semula direncanakan di Pelabuhan Ferry Batulicin, namun berpindah lokasi ke Kersik Putih.
Setelah transaksi berlangsung, polisi membuntuti kendaraan target, yaitu sebuah mobil Toyota Yaris warna merah nopol DA 1684 ZX dan mengamankan lima paket sabu seberat 25 gram.
Dalam proses pengejaran, target berusaha melarikan diri dan membuang tas berisi narkotika di jalan. Pada tas tersebut berisi tiga paket sabu dengan berat total 44,5 gram, 70 butir pil ekstasi, timbangan digital, dan plastik klip kosong. Meskipun kendaraan berhasil dihentikan, tiga orang yang berada di dalam mobil melarikan diri ke sungai dan belum berhasil ditangkap hingga malam hari.
Polisi juga memeriksa AS, yang diketahui telah menjual narkotika kepada MN dengan harga yang bervariasi, tergantung pembayaran tunai atau kredit. Dalam operasinya, AS dibantu seorang kurir berinisial R yang bertugas menyimpan dan mengedarkan barang haram itu.
Polres Kotabaru kemudian mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
AKBP Doli M Tanjung, mengapresiasi kinerja anggotanya dan kembali menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba.
“Kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan menjaga lingkungan sekitar agar tetap bersih dari peredaran narkotika. Mari bersama-sama melindungi generasi muda dari ancaman narkoba demi masa depan yang lebih baik,” tegasnya. [Sal]












