Kotabaru – Polres Kotabaru bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Jalan Suryaganda, Desa Sebatung, pada Kamis (25/9/2025) malam. Kasus ini langsung menyita perhatian publik setelah foto dan video kejadian tersebut viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Shoqif Fabrian Y., S.T.K., S.I.K., M.H., mewakili Kapolres AKBP Doli M. Tanjung, mengatakan penyelidikan dimulai sesaat setelah laporan diterima. Hasilnya, dalam waktu kurang dari enam jam, pelaku berinisial S (40), warga Desa Kotabaru Hulu, berhasil ditangkap di Desa Baharu Hulu Utara, Kecamatan Pulau Laut Sigam.
“Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan dalam waktu singkat. Ini menjadi prestasi jajaran Satreskrim Polres Kotabaru,” ujar AKP Shoqif saat konferensi pers di Mapolres Kotabaru, Jumat (26/9/2025).
Motif Sakit Hati Akibat Ejekan
Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 19.40 WITA. Korban berinisial NS (35), seorang sopir taksi, tewas dengan luka robek di leher setelah diserang pelaku menggunakan cutter. Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pelaku adalah sakit hati karena sering diejek korban dengan sebutan kasar “botak bungul”.
Sebelum kejadian, keduanya kerap berkumpul sambil minum minuman keras. Saat korban tengah menghisap lemfox di depan Toko GadgetMart, pelaku langsung menyerang. Sasaran awal pelaku ke wajah korban meleset dan justru mengenai leher, menyebabkan korban meninggal di lokasi kejadian.
Barang Bukti yang berhasil diamankan

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kaos biru dan celana hitam berlumuran darah, cutter ungu yang digunakan untuk menyerang, cincin batu akik milik korban, jas hujan, masker kain biru, sandal, serta sepeda motor pelaku.
Pelaku ternyata bukan orang baru dalam tindak kriminal. Tahun 2008, ia pernah terjerat kasus pembunuhan (Pasal 338 KUHP) dan kasus narkoba pada 2019. Kini, S kembali berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (ancaman hukuman mati atau seumur hidup), Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (ancaman 15 tahun penjara), serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian (ancaman 7 tahun penjara).
Polisi Tegaskan Isu Pengamen Tidak Benar
AKP Shoqif membantah isu yang beredar bahwa pelaku merupakan pengamen atau anggota komunitas punk. “Pelaku dan korban hanya saling kenal karena sering minum bersama di lokasi kejadian,” tegasnya.
Kabag Ops Polres Kotabaru, Kompol Abd. Rauf, menambahkan kasus ini menjadi peringatan serius terkait titik kumpul masyarakat yang kerap digunakan untuk mengonsumsi minuman keras dan menghisap lemfox.
Polisi Perketat Patroli dan Awasi Penyalahgunaan Lemfox
Polres Kotabaru berkomitmen meningkatkan patroli dialogis di lokasi rawan, memperkuat pengawasan penyalahgunaan alkohol dan lemfox, serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Kotabaru. Setiap tindakan kriminal akan ditindak tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup AKP Shoqif.












