Barito Kuala – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Kuala kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Dua pria berinisial MI (36) dan MF (28) berhasil ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu di pinggir Jalan Gubernur Syarkawi, Desa Terantang, Kecamatan Mandastana, Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 13.45 WITA.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengintaian dan mendapati kedua pelaku melintas menggunakan sepeda motor Yamaha F1ZR. Petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan MI. Sementara itu, MF sempat melarikan diri sambil membuang bungkusan tissue ke semak-semak. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi sabu seberat 5,04 gram.
“Kami langsung membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Mapolres Batola untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Joko S. SH.
Barang bukti lain yang diamankan petugas antara lain satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR, satu unit handphone Oppo A57, satu lembar tissue, dan satu potongan bungkus tissue Paseo berwarna hijau-oranye.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun.
Kasat Narkoba Iptu Joko menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi penindakan narkotika. “Peredaran sabu sangat merusak masa depan generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Batola,” tegasnya.












