Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Kotabaru

Polres Kotabaru Tangkap Mahasiswa Edarkan Sabu, 14 Paket Diamankan

×

Polres Kotabaru Tangkap Mahasiswa Edarkan Sabu, 14 Paket Diamankan

Sebarkan artikel ini
Barang bukti sabu dan perlengkapan pengemas narkotika yang diamankan dari rumah pelaku MSAY (27) di Desa Semayap, Kotabaru. Polisi menyita 14 paket sabu siap edar. (Foto: Humas Polres Kotabaru)
Barang bukti sabu dan perlengkapan pengemas narkotika yang diamankan dari rumah pelaku MSAY (27) di Desa Semayap, Kotabaru. Polisi menyita 14 paket sabu siap edar. (Foto: Humas Polres Kotabaru)

Kotabaru, bacakabar – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru menangkap seorang mahasiswa berinisial MSAY (27) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Petugas meringkus pelaku di kawasan Jalan Tambak II Blok F, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Minggu (20/7/2025) pukul 22.00 Wita.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Polisi lalu melakukan pengintaian dan mengamankan MSAY di pinggir jalan.

Saat penggeledahan di lokasi pertama (TKP 1), polisi menyita satu unit handphone dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang diduga digunakan pelaku untuk mengantar narkotika. Hasil pemeriksaan di tempat membuat polisi melanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku di Jalan Mega Indah RT 07 RW 04, Desa Semayap (TKP 2).

Di lokasi kedua, polisi menemukan 14 paket sabu dengan berat kotor 3,65 gram dan berat bersih 2,25 gram. Selain itu, petugas juga menyita plastik klip bening, potongan sedotan, kotak rokok, double tip, dan peralatan pengemas lainnya.

“Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Kotabaru untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba Polres Kotabaru, IPTU Sidiq Martujet, S.Sos, kepada awak media.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K., melalui IPTU Sidiq menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pemakai narkoba di wilayah hukum Polres Kotabaru. Kami juga mengajak masyarakat agar terus aktif memberikan informasi,” ujar IPTU Sidiq.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MSAY terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun

Baca Juga  Pelajar SMADA Bersihkan Sampah Usai Pawai Karnaval di Kotabaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *