Kotabaru, bacakabar — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50,27 gram hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) selama periode Juni hingga Juli 2025.
Pemusnahan berlangsung pada Jumat (8/8/2025) pukul 11.00 WITA di halaman Kantor Satresnarkoba Polres Kotabaru. Proses pemusnahan dipimpin oleh Wakapolres Kotabaru Kompol Andi Ahmad Bustanil, S.I.K., M.H., dan disaksikan oleh Kasat Narkoba IPTU Sidiq Martujet, S.Sos, perwakilan dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Kotabaru, serta anggota Satresnarkoba.
Wakapolres dalam sambutannya menegaskan komitmen Polres Kotabaru untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tak akan berhenti melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam mencegah penyebaran narkoba,” ujarnya. Hu 66
Barang bukti sabu dimusnahkan berdasarkan Surat Keterangan Sita Narkotika dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan terhadap tersangka.
Polres Kotabaru berkomitmen meningkatkan pengawasan dan operasi pemberantasan narkoba demi mewujudkan wilayah bebas dari penyalahgunaan zat terlarang.












