Kuala Kapuas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas secara resmi menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025 kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Rapat Paripurna ke-I Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 yang digelar di ruang rapat paripurna, Rabu (21/1/2026).
Salah satu anggota Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK RI Tahun 2025,
H. Pahmi, S.Sos berharap rekomendasi tersebut segera ditindaklanjuti guna mewujudkan pemerintahan yang akuntabel di Kabupaten Kapuas.
Politikus senior asal PPP ini juga menegaskan, Pansus telah mencermati secara detail temuan-temuan yang tertuang dalam LHP BPK RI, baik yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, administrasi, maupun pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun anggaran yang diperiksa.
“Diharapkan koordinasi antar-OPD agar seluruh rekomendasi BPK dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang ditetapkan,” tegasnya, Kamis (22/1/2026).
Dengan demikian, tambahnya, tidak hanya terjadi penyelesaian administratif, tetapi juga perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan daerah.












