Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Barito TimurDaerahKalimantan Tengah

Polres Bartim Ungkap 2 Kasus Narkoba, 5 Orang Diamankan 3 Diantaranya Sering Terlibat Peredaran Narkoba

×

Polres Bartim Ungkap 2 Kasus Narkoba, 5 Orang Diamankan 3 Diantaranya Sering Terlibat Peredaran Narkoba

Sebarkan artikel ini

Bacakabar.id, Tamiang Layang – Polres Barito Timur (Bartim) telah menangkap diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Dalam Konferensi pers yang digelar di Mapolres Bartim Rabu, (2/11/2022) Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela, menyampaikan ada dua perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang pihaknya tangani.

Kejadian perkara yang pertama diduga pelaku berinisial MA dan A ditangkap pukul 21.30 WIB di depan warung sembako di Jalan A. Yani, Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, Jumat, 14 Oktober 2022.

Adapun kronologis kejadian kedua pelaku terlapor ini sudah sering terlibat dalam peredaran penyalahgunaan narkoba di wilayah Ampah. Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Barito Timur di lapangan pada pukul 14.00 WIB pada 14 Oktober 2022 kedua terlapor membawa narkoba dari Banjarmasin Kalsel menuju ke Ampah dengan menumpangi travel. Sekitar pukul 21.15 travel yang di tumpangi kedua terlapor ini diamankan oleh personil Satreskrim narkoba Polres Bartim.

Setelah keduanya diamankan dan dilakukan penggeledahan, dari penggeledahan badan ditemukan 1 paket kecil berupa narkotika jenis sabu di kantong sebelah kanan inisial MA, selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam mobil terdapat 1 tas kecil milik terlapor milik M A digeledah ditemukan 1 paket ukuran besar narkotika jenis sabu. Selanjutnya kedua terlapor inisial M A dan inisial A beserta barang bukti diamankan di Polres Barito Timur untuk diproses lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan 1 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 24,43 gram, lalu 1 paket sabu kecil dengan berat kotor 0,30 gram 36 lembar plastik klip kecil bening, 1 buah Hp merek Oppo warna hijau, 1 buah tas kecil warna hitam dan 1 buah Hp merek vivo warna biru.

TKP kedua di sekitar Hotel Anis Jl. A. Yani, Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu, 15 Oktober 2022 pukul 18.00 WIb diamankan 3 tersangka yang berinisial Z, inisial N dan inisial S.

Baca Juga  Dirut Bank Kalsel dan 12 Kepala Cabang Main Jetski di Teluk Mesjid Bersama Bupati Kotabaru

“Ketiga tersangka ini memang sering terlibat dalam peredaran narkotika wilayah Tamiang Layang. Polisi mengamankan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Viddy Dasmasela.

Z dan N di tangkap di Pasar Tamiang Layang, setelah penggeledahan pada keduanya ditemukan ada percakapan WhatsApp akan ada transaksi narkoba jenis sabu, dari barang bukti tersebut langsung mengamankan inisial S yang sedang menunggu di warung bakso Sulung, Tamiang Layang di depan Hotel Anis.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 23,2 gram 1 lembar plastik klip warna bening ukuran besar, 1 lembar plastik klip bening ukuran kecil, serta turut diamankan 1 buah Hp merek Nokia warna hitam, 1 buah Hp merek Oppo warna biru dan 1 Hp merek Realme warna abu-abu dan 1 buah ransel warna hitam.

Untuk Pasal yang disangkakan terhadap ke 5 orang tersangka penyalahgunaan narkoba ini adalah pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkoba.

“Kami dari Polres Barito Timur akan terus berkomitmen berpegang melawan narkoba karena sudah menjadi komen dari pimpinan juga dari Kapolri untuk segera berantas narkoba, karena narkoba adalah musuh kita semua,” tegas Viddy Dasmasela.

Konferensi pers tersebut diakhiri dengan pemusnahan barang bukti narkoba yang telah disita oleh pihak berwajib. (Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *