Banjarbaru, Bacakabar – Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 10,3 kilogram.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin lamgsung oleh Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, Selasa (4/6/2025).
“Ini merupakan pengungkapan besar. Kami berhasil mengamankan 10,3 kilogram sabu dari tangan tiga pelaku yang berasal dari Kabupaten Tanah Laut,” ujar AKBP Pius saat menyampaikan keterangan pers.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Banjarbaru dan Banjarmasin. Ketiga pelaku ditangkap tanpa perlawanan berkat pengembangan dari laporan masyarakat yang sebelumnya diterima pihak kepolisian.
“Kami sangat mengapresiasi informasi dari warga. Tanpa laporan mereka, jaringan ini sulit dibongkar,” kata Kapolres.
Polisi mengamankan barang bukti sabu yang disembunyikan di sebuah areal persawahan di Kabupaten Tanah Laut, yang diduga kuat tempat penyimpanan sementara sebelum barang haram tersebut diedarkan ke berbagai wilayah di Kalimantan Selatan.
“Persawahan itu sengaja dipilih untuk mengelabui petugas. Tapi tim kami berhasil mengendus pergerakan mereka,” tambahnya.

Kapolres Banjarbaru menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami jaringan yang terlibat dalam distribusi narkoba ini. Tidak menutup kemungkinan, ada pelaku lain yang lebih besar di balik operasi ini.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini. Ada indikasi jaringan antar wilayah, dan kami sedang selidiki sejauh mana jaringannya bekerja,” tegas AKBP Pius.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Kami tidak akan beri ruang bagi pengedar narkoba di Banjarbaru maupun Kalimantan Selatan,” tegas Kapolres Banjarbaru.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitarnya.












