Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Banjar

Polres Banjar Ungkap Pengeroyokan Maut dan Komplotan Jambret Sadis

×

Polres Banjar Ungkap Pengeroyokan Maut dan Komplotan Jambret Sadis

Sebarkan artikel ini
Para tersangka pengeroyokan dan komplotan jambret sadis diamankan oleh Polres Banjar bersama barang bukti berupa balok kayu, handphone, dan sepeda motor yang digunakan saat aksi kejahatan. (Foto: Humas Polres Banjar)
Para tersangka pengeroyokan dan komplotan jambret sadis diamankan oleh Polres Banjar bersama barang bukti berupa balok kayu, handphone, dan sepeda motor yang digunakan saat aksi kejahatan. (Foto: Humas Polres Banjar)

Martapura, bacakabar – Kepolisian Resor Banjar berhasil mengungkap dua kasus kriminal besar yang terjadi dalam waktu berdekatan. Polisi menetapkan delapan tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang buruh harian lepas di Martapura, serta menangkap tiga pelaku jambret sadis di Gambut yang beraksi di tiga lokasi berbeda.

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, mengungkapkan bahwa kasus pengeroyokan berawal dari kesalahpahaman melalui aplikasi MiChat. Para pelaku memeras korban NJ di sebuah rumah di Jalan Damai, Desa Sungai Sipai, Martapura. Setelah NJ kembali bersama dua rekannya, MN (24) dan AS (31), terjadi konfrontasi yang berujung pada kekerasan brutal. Para pelaku memukuli korban dengan balok kayu dan tangan kosong. Akibat penganiayaan tersebut, AS meninggal dunia di RSUD Ratu Zaleha pada 2 Agustus 2025 pukul 04.00 WITA, sedangkan MN mengalami luka berat.

Polsek Martapura menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni KS (28), AH (45), MG (40), AR (26), AT (27), HN (29), SAR (27), dan LI (32), yang saat ini masih dalam pencarian. Polisi mengamankan empat batang balok kayu serta pakaian korban dan pelaku sebagai barang bukti. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Di lokasi berbeda, Polsek Gambut bersama Unit Resmob Polda Kalsel dan jajaran Polres Banjar menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan. Tersangka RJ (55), MR (24), dan RA (31) menggunakan sepeda motor Honda Sonic merah-hitam saat menjalankan aksi jambret terhadap pengendara perempuan yang membawa tas selempang. Salah satu korban terseret hingga 30 meter saat mencoba mempertahankan tasnya, sementara korban lain mengalami luka-luka, termasuk seorang anak berusia lima tahun yang ikut terjatuh.

Baca Juga  Haji Heru Gelar Silaturahmi dan Bukber

Tim gabungan menangkap para pelaku di wilayah Banjarmasin Selatan dan menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor yang digunakan dalam aksi, dua handphone hasil curian, dompet, tiga helm, serta pakaian pelaku. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolres Banjar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kejahatan dan akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana.

“Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku kejahatan. Polres Banjar siap menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegas AKBP Fadli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *