Sleman — Seorang pria berinisial TNTG (20), warga Margorejo, Tempel, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditangkap warga karena diduga mencuri kotak infak di Mushola Al Huda, Dusun Gundengan Lor, Senin malam (4/7/2025).
Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun, menjelaskan bahwa kejadian terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, seorang warga berinisial GMD (24) menerima telepon dari tantenya yang mencurigai pintu belakang mushola dalam keadaan terbuka.
“Saat saksi mendatangi lokasi, ia mendapati seorang pria asing berada di dalam mushola. Saksi berupaya menahan, namun pelaku melarikan diri,” ujar AKP Salamun, Selasa (5/7/2025).
Pelarian pelaku akhirnya terhenti setelah warga sekitar melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Tempel untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek Tempel, AKP Gunawan Setyabudi, menyatakan bahwa setelah dilakukan pengecekan, kotak infak di mushola tersebut ditemukan dalam kondisi kosong.
“Pelapor berinisial M (48), warga setempat, melaporkan kejadian ini secara resmi. Kerugian ditaksir sebesar Rp219.000,” jelasnya.
Pihak kepolisian telah melakukan olah TKP, mencatat keterangan saksi dan pelapor, serta mengamankan pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini kami sedang melengkapi berkas perkara dan mendalami motif pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkas AKP Gunawan.












