Scroll untuk baca artikel
Kabupaten Banjar

Polres Banjar Ungkap 47 Kasus Narkoba Selama Operasi Antik Intan 2025

×

Polres Banjar Ungkap 47 Kasus Narkoba Selama Operasi Antik Intan 2025

Sebarkan artikel ini
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli saat menyampaikan hasil Operasi Antik Intan 2025 dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana, Rabu (02/07/2025).

MARTAPURA, BACAKABAR – Polres Banjar Polda Kalsel menggelar press conference hasil Operasi Antik Intan 2025, Rabu (02/07/2025) pagi.

Kegiatan berlangsung di Aula Sarja Arya Racana, dipimpin Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, dihadiri pejabat dan unsur terkait.

Kapolres menyebut Operasi Antik Intan 2025 berlangsung selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 Juni 2025.

“Dalam kurun waktu tersebut, kami berhasil mengungkap 47 kasus tindak pidana narkotika,” ungkap AKBP Fadli.

Sebanyak 53 tersangka diamankan. Rinciannya, 48 laki-laki dan 5 perempuan, dengan status pemakai maupun pengedar narkotika.

Barang bukti yang disita berupa sabu 123,39 gram, psikotropika jenis Atarax 250 butir, dan Carnophen 287 butir.

“Jumlah barang bukti sabu terbanyak kami sita di wilayah hukum Polsek Simpang Empat, yaitu sebesar 56,24 gram,” ujarnya.

Operasi dilakukan menyeluruh melibatkan seluruh Polsek jajaran, termasuk Martapura, Kertak Hanyar, Aranio, hingga Pengaron.

AKBP Fadli menegaskan, penindakan ini bagian dari komitmen Polres Banjar dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

“Kami akan terus konsisten melakukan tindakan dan pencegahan agar generasi muda tak terjerumus narkoba,” tegasnya.

Dari aspek ekonomi, nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp225,62 juta. Rinciannya, sabu Rp221,4 juta, psikotropika Rp1,35 juta, Carnophen Rp2,87 juta.

Kalkulasi penyelamatan jiwa dari pengungkapan ini mencapai 1.521 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya.

“Ini bentuk nyata kepedulian kami terhadap masa depan generasi bangsa,” tambah Kapolres kepada awak media.

Para tersangka dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bervariasi, mulai 4 hingga 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah, tergantung berat barang bukti.

Kapolres turut mengajak masyarakat Banjar untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga  Kejari Sukamara Musnahkan Barang Bukti dari 15 Perkara Inkrah Periode Januari–Mei 2025

“Kami butuh peran serta masyarakat agar Banjar benar-benar bersih dari narkoba,” tutupnya dalam konferensi pers tersebut.

Kegiatan ini juga mencerminkan transparansi serta sinergi antar lembaga dalam mewujudkan wilayah Banjar bebas narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *