Martapura – Polres Banjar Polda Kalsel berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Sebanyak 19 kilogram sabu senilai Rp34,2 miliar diamankan dari seorang kurir saat patroli lalu lintas di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kamis (11/9/2025) sore.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli mengungkapkan kasus ini berawal ketika petugas Satlantas mencurigai sebuah mobil Honda Brio yang terparkir di bahu Jalan Gubernur Syarkawi. “Saat diperiksa, pengemudi berusaha kabur. Namun anggota kami sigap mengamankan pelaku,” jelas Kapolres dalam konferensi pers di Aula SAR Polres Banjar, Senin (15/9/2025).
Hasil penggeledahan menemukan dua tas berisi 19 paket besar sabu dengan berat total 19 kilogram. Pelaku berinisial S diketahui berperan sebagai kurir. Barang bukti ini diperkirakan bisa dikonsumsi hingga 152.000 orang.
“Ini bukti kesigapan anggota lalu lintas Polres Banjar dalam menjaga keamanan serta memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Banjar,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar ditambah sepertiga.












