Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Banjar

Polres Banjar Ungkap 3 Kasus Besar Selama Sepekan: 13 Tersangka Diamankan

×

Polres Banjar Ungkap 3 Kasus Besar Selama Sepekan: 13 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Para tersangka dari tiga kasus berbeda yang berhasil diamankan Polres Banjar dalam waktu sepekan. (Fhoto/Istimewa)

Martapura, Bacakabar– Jajaran Polres Banjar berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana menonjol dalam sepekan terakhir, dengan total 13 tersangka diamankan. Ketiga kasus tersebut meliputi peredaran narkotika, pencurian dengan pemberatan (curat), dan pengeroyokan yang menyebabkan korban luka serius.

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, dalam konferensi pers pada Senin (21/4/2025), menyampaikan bahwa untuk kasus narkoba, terdapat 5 laporan polisi yang berhasil ditindaklanjuti. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dan seluruhnya berperan sebagai pengedar.

“Para tersangka belum terindikasi sebagai bagian dari jaringan besar, namun proses penyelidikan masih terus kami kembangkan untuk menelusuri sumber pasokan narkoba,” jelas AKBP Dr. Fadli.

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli dengan barang bukti hasil ungkap 3 kasus kriminal.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 15,84 gram sabu, 3 butir ekstasi, uang tunai Rp123 juta, serta beberapa barang berharga lain berupa perhiasan emas.

Dalam pengungkapan kasus pencurian, polisi menangkap dua tersangka. Kasus pertama terjadi di Desa Sungai Jati, Kecamatan Mataraman, saat sebuah rumah kosong dibobol karena pemiliknya sedang ke kebun. Motif ekonomi menjadi alasan pelaku.

Sementara kasus kedua terjadi di sebuah mess karyawan, di mana pelaku berinisial K (35), warga Desa Asam-Asam, Kabupaten Tanah Laut, mencuri sepeda motor Honda PCX dengan menggunakan kunci duplikat.

Kasus ketiga yang ditangani adalah pengeroyokan di Kecamatan Sungai Tabuk. Tiga pelaku melakukan penyerangan terhadap seorang warga yang menegur mereka saat sedang pesta minuman keras. Akibatnya, korban mengalami luka berat dan harus dirawat di rumah sakit.

“Ketiga pelaku tidak terima ditegur, lalu mendatangi rumah korban dan melakukan pengeroyokan. Kami sudah mengamankan semuanya untuk diproses hukum,” tambah Kapolres.

Untuk para tersangka kasus narkoba, dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Tersangka pencurian dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun, sementara pelaku pengeroyokan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman serupa.

Baca Juga  Gelar Aksi Damai, Warga Bunipah Tuntut Pambakal Mundur Dari Jabatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *