Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Balangan

Polres Balangan Ungkap Penipuan Rekrutmen Fiktif PT Jhonlin Baratama, 43 Warga Jadi Korban

×

Polres Balangan Ungkap Penipuan Rekrutmen Fiktif PT Jhonlin Baratama, 43 Warga Jadi Korban

Sebarkan artikel ini
Kapolres Balangan AKBP Dr. Yulianor Abdi menunjukkan barang bukti kasus penipuan rekrutmen fiktif PT Jhonlin Baratama saat konferensi pers di Mapolres Balangan, Rabu (16/10/2025).
Kapolres Balangan AKBP Dr. Yulianor Abdi menunjukkan barang bukti kasus penipuan rekrutmen fiktif PT Jhonlin Baratama saat konferensi pers di Mapolres Balangan, Rabu (16/10/2025).

PARINGIN – Polres Balangan berhasil membongkar kasus penipuan berkedok perekrutan karyawan PT Jhonlin Baratama yang menjerat puluhan warga Kecamatan Halong. Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial MA alias Iluk (42) dan DY alias Idi diamankan polisi karena menjanjikan korban bisa langsung bekerja tanpa tes.

Kapolres Balangan AKBP Dr. Yulianor Abdi mengatakan, total kerugian dari 43 korban mencapai Rp86 juta.

“Kedua tersangka menjanjikan para korban bisa diterima bekerja di PT Jhonlin Baratama tanpa melalui proses tes. Setiap korban diminta membayar Rp2 juta,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Balangan, Rabu (16/10/2025).

Kasus ini terungkap setelah Polsek Halong menerima laporan dari dua warga, Junaidi dan Kurniansyah bin Rahmadi (alm), pada 21 September 2025. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban penipuan mencapai puluhan orang.

Modus Penipuan Terstruktur

Menurut Kapolres, kedua pelaku memiliki peran berbeda. MA alias Iluk, warga Desa Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, bertindak sebagai dalang, sementara DY alias Idi, warga Desa Bangkal, Kecamatan Halong, berperan sebagai perekrut dan pencatat data korban.

Modus mereka dimulai sejak awal Agustus 2025, ketika para korban menerima pesan WhatsApp berisi tawaran kerja di PT Jhonlin Baratama. Tersangka Idi menguatkan informasi tersebut dan mengajak warga membayar biaya administrasi agar bisa diterima tanpa tes.

“Para korban diminta datang ke rumah tersangka Idi dan menyerahkan uang Rp2 juta per orang. Mereka dijanjikan mulai bekerja pada 5 September 2025,” jelas Kapolres.

Namun, janji tersebut tak pernah terealisasi. Tersangka terus menunda hingga 5 Oktober 2025 tanpa ada panggilan kerja. Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke polisi.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Baca Juga  BLF Genap Satu Dekade, Tegaskan Komitmen Dampingi Pencari Keadilan

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit ponsel, satu buku catatan berisi nama-nama korban, serta alat rumah tangga milik tersangka.

“Buku catatan inilah yang menjadi kunci untuk mengetahui jumlah korban yang mencapai 43 orang,” ujar Kapolres.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Balangan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Kapolres Balangan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja yang tidak resmi.

“Jika ada pihak yang menjanjikan pekerjaan tanpa proses seleksi dan meminta uang, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *