Politisi Muda Perindo Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

  • Bagikan

Anggota DPRD Kotabaru Rabbiansyah,S.sos (kiri) Memakai Jas/Poto Istimewa

Bacakabar.IdKotabaru, Anggota DPRD Kotabaru Rabbiansyah S.Sos mengingatkan setiap perusahaan, agar membayar tunjangan hari raya (THR) karyawannya tepat waktu. Pasalnya, THR merupakan hak setiap karyawan setiap Idulfitri.

“THR merupakan hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik maka tidak ada yang boleh bagi Perusahaan mencicil seperti THR Tahun 2021, satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan,” kata Rabbiansyah atau lebih akrab dipanggil Roby kepada awak media ini Sabtu (9/4/2022).

Roby menjelaskan, bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Hak THR ini tidak hanya milik pekerja tetap (PKWTT/SKU), tapi juga pekerja dengan status PKWT, kontrak, alih daya (outsourcing), pekerja lepas atau BHL.

Sehingga, pengusaha tidak menyempitkan cakupan para penerimanya THR. Adapun skema untuk THR BHL atau Harian Lepas terbagi dua yakni;

Pertama, pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Kedua, pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

THR di Bayarkan Pengusaha minimal 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan sanksi atas ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Apabila tidak dilakukan pembayaran THR akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” tandas politisi partai Perindo ini. (wan)

Baca Juga  Polres Kotabaru Siapkan Doorprize, Bagi Warga yang Mengikuti Vaksin Covid-19
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *