Kuala Kapuas – Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Selat dan Polsek Sungai Durian, berhasil menangkap seorang pria berinisial AM (34), pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Pasar Kupang, Desa Kupang, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Kasat reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., membenarkan pihaknya telah mengamankan AM, pada Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Provinsi Kalsel–Kaltim KM 406, Desa Bulih Kuning, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Dijelaskannya lebih lanjut, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu malam (18/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, dengan korban bernama Hafini (60), warga Desa Sei Lunuk, Kecamatan Bataguh.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian pergelangan tangan kanan dan kiri akibat senjata tajam (Sajam),” kata Kasat Reskrim.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh istri korban, Ratna binti Surkati, setelah mendapat informasi dari seorang saksi.
Korban sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Bataguh sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Kabupaten Kapuas.
Merasa keberatan atas kejadian yang menimpa suaminya, pelapor kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Selat.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu beserta sarung kayu warna merah, serta satu lembar baju kaos lengan pendek warna hijau motif kotak-kotak.
“Pelaku merupakan residivis, yang sebelumnya pernah divonis dalam perkara kepemilikan Sajam pada tahun 2017, dengan hukuman satu tahun penjara, serta kasus penganiayaan berat (anirat) pada tahun 2022 dengan vonis 22 bulan penjara,” ungkap AKP Rizki Atmaka Rahadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan kini diamankan di Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia menegaskan, penangkapan tersebut adalah komitmen Kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Kapuas.












