KOTABARU, Bacakabar – Polisi menangkap M alias Imul (32) saat membawa 19 paket sabu di Jalan Veteran, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 04.00 Wita.
Anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru menghentikan M karena mencurigai gerak-geriknya saat berdiri di pinggir jalan. Polisi memeriksa pria itu dan menemukan sabu dalam kotak rokok yang ia bawa.
Polisi mencatat berat sabu mencapai 4,46 gram kotor dan 2,56 gram bersih. Selain sabu, polisi menyita dua plastik klip kosong, satu ponsel Realme warna hitam, dan satu motor Yamaha Mio Soul berwarna hijau hitam dengan pelat nomor DA 6433 GD.
Kasat Narkoba Polres Kotabaru IPTU Sidik Martujet menyebut Mulyadi berasal dari Gang Samudra, Desa Dirgahayu, dan bekerja sebagai nelayan. “Kami sudah mengamankan pelaku dan barang bukti di Mapolres untuk proses hukum,” kata Sidik.
Polisi menjerat Mulyadi dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aturan itu memuat ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Kotabaru terus menggelar patroli rutin untuk menekan peredaran narkoba, terutama di kawasan rawan seperti jalur lintas kota dan desa pesisir.












