Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Tanah Bumbu

Polisi Tangkap Penyebar Uang Palsu di Tanah Bumbu

×

Polisi Tangkap Penyebar Uang Palsu di Tanah Bumbu

Sebarkan artikel ini
Tersangka EP penyebar uang palsu, dalam konferensi pers di Polres Tanah Bumbu, Senin (19/5/2025).
Tersangka EP penyebar uang palsu, dalam konferensi pers di Polres Tanah Bumbu, Senin (19/5/2025).

Tanah Bumbu, Bacakabar — Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Bumbu menangkap EP (23), pria yang menyebarkan uang palsu di sejumlah kios layanan top up e-wallet di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

EP mencetak uang palsu di sebuah percetakan di Kecamatan Angsana. Ia mengelabui pemilik percetakan dengan alasan membuat buket bunga dari uang cetakan. Pemilik percetakan mencetak pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 di atas kertas HVS, sebagian bolak-balik dan sebagian hanya satu sisi.

EP mulai menjalankan aksinya sejak April 2025. Ia menyasar kios di Kelurahan Kersik Putih, Kecamatan Batulicin. Pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 15.51 WITA, ia melakukan transaksi top up senilai Rp 4 juta dengan uang palsu. Ia sengaja mengalihkan perhatian pemilik kios dan segera meminta bukti transaksi agar korban tidak sempat memeriksa uangnya.

Setelah transaksi berhasil, EP kabur menggunakan mobil Brio rental yang ia ganti warnanya setiap hari. Korban baru menyadari adanya uang palsu setelah menghitung ulang dan menemukan Rp 2 juta di antaranya tidak asli.

“Korban baru sadar setelah pelaku pergi. Saat dihitung kembali, ada Rp 2 juta berupa uang palsu,” kata Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, di Pendopo Polres, Senin (19/5/2025). Ia didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra saat konferensi pers hasil Operasi Sikat Intan.

EP juga beraksi di sejumlah lokasi lain, seperti Kecamatan Kusan Hilir, Simpang Empat, Satui, dan Angsana. Ia menggunakan uang palsu untuk melakukan transaksi antara Rp 500.000 hingga Rp 3 juta di setiap lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, EP mengaku mencetak uang palsu senilai Rp 19 juta. Ia menggunakan sebagian untuk membeli ponsel dan kebutuhan pribadi, serta mengirim Rp 1,5 juta ke orang tuanya.

Baca Juga  Abah Zairullah Azhar, Beli Takjil di Setiap Stand Ramadan Cake Fair

“Saya kirim uang ke orangtua, sisanya untuk beli HP dan keperluan lain,” ujar EP.

Kini polisi telah menahan EP dan menjeratnya dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) junto Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *