Bacakabar.id, BATULICIN – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Simpang Empat, Batulicin Sabtu, (4/3/2023).
Keduanya ditangkap ditempat yang sama, dengan inisial MA (23) dan DK (29) di jalan karang jawa Desa Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas setempat AKP Saryanto, menjelaskan dari hasil pengungkapan ini pihaknya mengamankan dua pelaku ditempat yang sama.
“Dimana satu pelaku MA diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu, lalu satunya lagi DK merupakan penyalahguna narkotika jenis sabu.” Kata Saryanto, kepada media ini Minggu, (5/3/2023).
Menurut Saryanto, penangkapan itu sendiri berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, sekitar pukul 20.00 WITA.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti pada MA yakni; 2 paket narkotika jenis sabu berat bersih 8,7 gram, 1 unit Handphone Merk Realmi warna biru, 1 buah tas warna biru.
Selanjutnya, 1 buah sendok warna hitam, 2 bungkus plastik klip, 2 buah timbangan digital dan 1 buah palstik warna putih.
Sementara pada DK diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,07 gram,, serta 1 buah dompet warna hitam.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti meringkuk di Mapolres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut. (Red)












