KriminalTanah Bumbu

Polisi Tanah Bumbu Tangkap Perempuan Penjual Kosmetik Tanpa Izin Edar

×

Polisi Tanah Bumbu Tangkap Perempuan Penjual Kosmetik Tanpa Izin Edar

Sebarkan artikel ini
Polres Tanah Bumbu mengamankan ribuan pcs kosmetik ilegal yang tidak berlabel BPOM RI

BATULICIN – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penjualan alat kecantikan yang diduga tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Modusnya, yang bersangkutan menjual produk kecantikan dengan cara online, sebelumnya barang tersebut juga dipesan secara online via transfer,” Terang Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kabag Ops Kompol Andri Hutagalung, didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas setempat Senin, (24/7/2023).

Sebelumnya, pelaku berinisial MCL alias Nina (25), diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu pada Sabtu, (8/7) lalu.

Pelaku ditangkap di Jalan Mangga 1 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin sekira pukul 23.30 Wita.

Pengungkapan ini diawali adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran kosmetik tanpa BPOM.

Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut, Satreskrim akhirnya melakukan penyelidikan baik itu penyelidikan melalui media sosial maupun di lapangan.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia telah melakukan aksi tersebut kurang lebih selama 7 bulan, sementara untuk omset mencapai puluhan juta rupiah perbulan.

Kompol Andri menyebut ribuan barang bukti telah diamankan diantaranya, 277 Paket Skincare wajah rejuv set merk Brilliant Skin, 517 Botol Serum wajah merek Brilliant Skin, 138 pcs Sabun wajah kojic acid soap merk Brilliant Skin,

Selanjutnya 138 pcs Handbody Lotion racikan Thailand, 100 pot Handbody Lotion merk Dubai Super, 94 Paket skin care Exfoliating Facial set merk Brilliant Skin.

Kemudian 66 botol Toner wajah Rejuvenating merk Brilliant, 6 Paket skincare wajah Senyora’s merk Brilliant skin, 22 Paket skin care wajah Perfect Formula Exfoliating Facial merk perfect formula, 5 pcs lulur tubuh merk Bedda Lotong, 9 pcs Sabun wajah cair tanpa merek dan 3 pot Cream wajah merk Tatt.

Baca Juga  Suami Siri Aniaya Istri hingga Sesak Napas di Tanah Bumbu, Ditangkap Polisi

Diketahui perempuan MCL itu merupakan warga Desa Salino, Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana perubahan dalam pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Pasal 106 ayat (1) dan/atau ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. (Bar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *