Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Simpang Empat Tanbu

  • Bagikan
Diduga menjadi Pelaku Curanmor, S (33) diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat. (Foto: dok. Humas Polres Tanah Bumbu).

Tanah Bumbu – Aparat Kepolisian  berhasil meringkus pria berinisial S (33), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di jalan Karang Jawa Gang Karang Anyar Desa Plajau Mulia Kecamatan Simpang empat Kabupaten Tanah bumbu, Kalsel.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Polres IPTU Jonser Sinaga membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku kejahatan terkait tindak pidana Curanmor  sebagaimana yang di maksud pasal 363  ayat (1) ke -3 KUHP.

Ia menjelaskan, S diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat pada Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 10.00 WITA di jalan Nusa Indah Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat.

IPTU Jonser Sinaga mengungkapkan, penangkapan S berdasarkan laporan korban yang kehilangan sebuah sepeda motor  merk Yamaha X-RIDE warna hitam merah dengan Nopol DA 6395 ZAQ,
pada Rabu (10/1/2024) lalu sekitar pukul 18.00 WITA.

Kejadian berawal ketika korban bernama Alian Noor, akan berangkat ke Toko yang berada di Simpang Empat untuk berjualan Sembako, namun saat korban keluar rumah kendaraan yang di parkir di garasi rumah tersebut sudah tidak ada.

“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut,” kata IPTU Jonser Sinaga kepada awak media Bacakabar.id.

Ia menambahkan, pihak Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Yamaha X-RIDE  warna hitam merah dengan Nopol DA 6395 ZAQ,  Noka MH32BU001EJ075136S, dan  Nosin 2BU075148.

(Red)

Baca Juga  Ancam Sebar Video, Pemuda Ini Rudapaksa Gadis 16 Tahun
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *